Rabu, 24/04/2024 20:50 WIB

Kenaikan Cukai Rokok Ancam Pemecatan Karyawan

Turunnya penjualan ini akan membuat pelaku industri harus melakukan rasionalisasi dengan mengurangi jumlah karyawan, alias melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kawasan Tanpa Rokok (Foto: Bulletin Metropolis)

Jakarta, Jurnas.com - Terjadinya kenaikan cukai 23 persen dan harga jual eceran 35 persen pada tahun 2020, para pengusaha rokok menilai penjualan industri hasil tembakau (IHT) bakal turun.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menjelaskan, penurunan penjualan akan dirasakan oleh industri penghasil tembakau dan cengkeh yang digunakan untuk membuat rokok.

"Potensi penurunan penjualan di tahun 2020 cukup besar sekitar 15% untuk tembakau, kemudian untuk cengkeh bisa sampai 30%. Kemudian penjualan pun bisa diperkirakan turun," kata dia ditemui di Kantor Kadin, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Turunnya penjualan ini akan membuat pelaku industri harus melakukan rasionalisasi dengan mengurangi jumlah karyawan, alias melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Ya secara otomatis pelaku bisnis anggota kami pada saat penjualan turun pertama kali yang dilakukan adalah efisiensi dalam hal produksi dan lain-lain, the last minute adalah rasionalisasi," ujar Henry dilansir Antara.

Pada kesempatan sebelumnya, Najoan mempertanyakan apakah pemerintah sengaja mau mematikan industri hasil tembakau dengan menaikkan tarif cukai.

"Dalam situasi seperti ini, pertanyaan kami adalah apakah industri ini akan dimatikan? Apakah industri ini sudah siap rontok satu persatu?," kata dia di Kantor GAPPRI, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).

Dia menjelaskan, industri hasil tembakau merupakan industri strategis yang kontribusinya terhadap pendapatan negara salah satu yang terbesar, yaitu kurang lebih 10% dari total APBN atau sebesar Rp 200 triliun, terdiri dari cukai, pajak rokok daerah dan PPN.

"Di anggota kami menyerap kurang lebih 7 juta lebih jiwa yang meliput petani, buruh, pedagang eceran dan industri terkait," jelasnya.

KEYWORD :

Pemecatan Pabrik Rokok Tarif Cukai




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :