Rabu, 24/04/2024 19:47 WIB

Amran Jawab Pembatasan Penyebaran Varitas Hasil Budidaya Petani

RUU SBPB menjadi kontroversi karena aturan ini seolah-olah membatasi petani kecil untuk mengedarkan atau memperjual belikan bibit yang dihasilkannya hanya dalam lingkup kabupaten/kota.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam kegiatan Sosialisasi RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Jumat (27/9).

Jakarta, Jurnas.com - Salah satu yang menjadi sorotan pada Rancangan Undang-Undang Sistem Budidaya Pertaniaan Berkelanjutan (RUU SBPB) adalah varietas hasil pemulian hasil petani kecil dibatasi peredarannya dalam lingkup satu kabupaten.

RUU SBPB menjadi kontroversi karena aturan ini seolah-olah membatasi petani kecil untuk mengedarkan atau memperjual belikan bibit yang dihasilkannya hanya dalam lingkup kabupaten/kota.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menjelaskan, petani yang sudah bisa mengedarkan bibit yang dihasilkan di skala kabupaten/kota sudah termasuk pengusaha.

RUU SBPB menjelaskan bahwa petani kecil adalah petani yang sehari-hari bekerja disektor pertanian yang penghasilnya cukup memenuhi keperluan hidupnya sehari-hari.

"Kalau tingkat provinsi, itu sudah pengusaha besar. Jadi jangan ada pengusaha besar atau afiliasi mafia ingin membonceng di peraturan yang kami terbitkan ini," tegas Amran di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Jumat (27/9).

Menurut Amran, jika petani kecil bebas mengedarkan bibitnya tanpa ada izin dari pusat, maka secara logika pemulia tersebut sudah termasuk pengusaha apalagi skalanya satu provinsi.

"Selanjutnya, jika petani ingin menyebarkan bibitnyavl ke provinsi dan satu indonesia, ini pasti ditunggangi. Kalo sudah menyebarkan satu Indonesia itu berarti sudah konglomerat," ujar Amran.

Selanjutnya Amran menguraikan, mengapa varietas hasil pemulian hasil petani kecil hanya dibatasi dalam lingkup satu kabupaten. Salah satu alasannya adalah untuk menghindari hama pada varietas yang dapat menggangu ketahanan pangan.

"Kalo kamu lepas ke provinsi terus terjadi apa-apa, misalnya varietas yang bisa mengganggu ketahanan pangan, maka sulit untuk mengisolasi hama penyakit tersebut. Dan yang rugi adalah negeri ini," kata Amran.

"Jadi itu tidak mudah. RUU itu kami rancang tiga tahun. Jadi jangan dipelintir dan apalagi tidak memahaminya," sambungnya.

KEYWORD :

RUU SBPB Andi Amran Sulaiman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :