Jum'at, 26/04/2024 19:21 WIB

Kementan Tegaskan RUU SBPB Tak Kerdilkan Petani Kecil

Benih baru bisa diedarkan ke kabupaten/kota lain, jika lolos sertifikasi dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB).

Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian ( Kementan) Agung Hendriadi mengatakan, menysosialisakan Rancangan Undang-Undang Sistem Budidaya Pertaniaan Berkelanjutan (SBPB) di Gedung Kementan, Jakarta, Jumat (27/9).

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pertanian (Kementan) membantah Rancangan Undang-Undang Sistem Budidaya Pertaniaan Berkelanjutan (RUU SBPB) mengkerdilkan petani kecil.

Demikian kata Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP), Agung Hendriadi saat menyosialisakan RUU SBPB di Gedung Kementan, Jakarta, Jumat (27/9).

Salah satu bunyi pasal RUU SBPB yang menjadi sorotan adalah varietas hasil pemulian hasil petani kecil tidak dilakukan pelepasan, akan tetapi peredarannya dibatasi dalam lingkup dalam satu kabupaten.

Agung menjelaskan, salah satu alasan varietas hasil pemulian petani kecil tidak boleh langsung diedarkan ke Kabupaten lain adalah untuk mengisolasi dampak hama atau penyakit bila terhadap pada varietas tersebut.

Varietas yang hendak disebar ke kota lain sendiri memiliki undang-undang terkait dengan perlindungan konsumen. Benih baru bisa diedarkan ke kabupaten/kota lain, jika lolos sertifikasi dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB).

"Jangan sampai menggunakan varietas tersebut justru mengundang hama atau penyakit baru berdatangan. Kami tidak ingin hama  pada varietas tersebut menggangu tanama lain," ujar Agung.

Namun begitu, Agung memastikan, Kementan akan memfasilitasi dan membantu mengedarkan varietas tersebut, jika terbukti aman tanpa dipungut biaya sepersen pun dari kantong petani.

"Kami punya pusat perlindungan varietas tanaman. Ini yang akan datang mencari untuk membesarkannya atau kalau perlu jika belum punya mitra, kami bantu untuk menemukan mitra yang bisa membesarkannya," sambungnya.

Dengan begitu, pemuliah tersebut akan naik kelas dalam pengertian bukan petani kecil lagi karena varietasnya bisa digunakan di seluruh penjuruh Indonesia.

"Saya tekankan bukan dibatasi, tetapi harus mengikuti proses pelepasan. Proses pelepasan tersebut disebut uji multi lokasi. Maksudnya, varietas itu bisa ditanam di semua tempat dan tidak menimbulkan hama/penyakit," tegas Agung.

"Jadi, bukan hanya dibatasi dalam satu kabupaten, tidak. Silahkan gunakan dulu dalam satu kabupaten. Manakala itu aman ayo kita kembangkan sama-sama," sambungnya.

KEYWORD :

Agung Hendriadi RUU SBPB Kementerian Pertanian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :