Jum'at, 26/04/2024 02:04 WIB

UU Baru Perkuat KPK Berantas Korupsi

Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan menjadi UU oleh DPR bersama pemerintah dinilai justru memperkuat lembaga adhoc itu.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan menjadi UU oleh DPR bersama pemerintah dinilai justru memperkuat lembaga adhoc itu.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji mengatakan, UU KPK yang baru tersebut akan membuat KPK tetap berkibar dalam memberangus tindak kejahatan korupsi di tanah air.

"KPK tetap akan eksis atas pemberantasan korupsi dan berjalan seperti biasanya, bahkan KPK diperkuat sebagai sentral kelembagaan pemberantasan korupsi terhadap lembaga sejenis lainnya," kata Indriyanto, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (18/9).

Memang, kata Indriyanto, revisi UU ini berbasis mixed methods antara penghormatan HAM dengan basis pendekatan rehabilitasi, dan konsep akuntabilitas yang berbasis pengawasan terhadap penegakan hukum.

"Dalam prinsip due process of law, fungsi pengawasan adalah sesuatu kebutuhan sebagai bentuk akuntabilitas dalam penegakan hukum," terangnya.

Dia menegaskan, tidak ada amputasi kewenangan KPK, karena eksistensi pada pasal 12 UU KPK tetap terjaga. Bahkan, model penguatan UU KPK adalah justru menjaga independensi KPK.

"Saya berkeyakinan bahwa legitimasi KPK tetap terjaga dan KPK tidak mati dengan keabsahan revisi UU ini," tegasnya.

Diketahui, Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU. Sebanyak tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama Pemerintah terkait revisi UU KPK.

Berikut tujuh poin tersebut:

Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen; pembentukan Dewaan Pengawas; pelaksanaan penyadapan; mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

Selanutnya, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi; mekanisme penggeledahan dan penyitaan; dan sistem kepegawaian KPK.

KEYWORD :

Pimpinan KPK Capim KPK Revisi UU KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :