
Supriyadi SH kuasa hukum dari BT. (Foto : Jurnas/ist).
Jakarta, Jurnas.com- Kasus Meikarta memulai babak baru. Bartholomeus Toto (BT) minggu lalu telah melaporkan Edi Dwi Soesianto (EDS) ke Polrestabes Bandung. Dasar pelaporan adalah fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Edi Dwi Soesianto terhadap Bartholomeus Toto.
Saat dikonfirmasi hal diatas kepada pengacara BT, Supriyadi, SH, MH. Membenarkan terkait laporan tersebut. “Betul kami telah melaporkan Edi Dwi Soesianto terkait keterangan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 UU KUHP, dimana Edi Dwi Soesianto dalam persidangan Tipikor Bandung atas terdakwa Billy Sindoro dkk yang terbuka untuk umum tanggal 14 Januari 2019 sudah memfitnah klien kami,” ungkap Supriyadi melalui pesan yang diterima jurnas.com, baru-baru ini.“Kami juga telah menyerahkan bukti-bukti kuat kepada pihak penyidik kepolisian, bahwa pengakuan Edi Dwi Soesianto yang menyatakan bahwa klien kami telah mengetahui, menyetujui dan memberikan uang sebesar Rp. 10.5 Milyar kepada Neneng Hasanah Yasin (mantan Bupati Bekasi) adalah fitnah,” sambung Supriyadi.
jauh terhadap kejanggalan tuduhan kepada klien kami. Harusnya dilakukan Audit Forensik keuangan terhadap PT Lippo Cikarang Tbk pembuktian sangat mudah,” papar Supriyadi.
Supriyadi Meikarta