Jum'at, 26/04/2024 02:49 WIB

DPR Ketok Palu Anggaran Kemdikbud 2020 Rp35,7 Triliun

Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Mendikbud dan Komisi X DPR RI, pada Rabu (11/9) di Komplek DPR/MPR Jakarta, yang dipimpin oleh Bambang Sutrisno dari Fraksi Golongan Karya (Golkar).

Gedung DPR

Jakarta, Jurnas.com – Komisi X DPR RI menyetujui anggaran belanja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020, sebesar Rp35.701.317.485.000.

Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Mendikbud dan Komisi X DPR RI, pada Rabu (11/9) di Komplek DPR/MPR Jakarta, yang dipimpin oleh Bambang Sutrisno dari Fraksi Golongan Karya (Golkar).

Komisi X DPR RI menyetujui pagu alokasi anggaran belanja Kemdikbud pada RAPBN TA 2020 (definitif) sebesar Rp35,7 triliun,” kata Bambang saat membacakan poin kesimpulan.

Total anggaran tersebut, lanjut Bambang, akan digunakan oleh delapan direktorat yang ada di bawah Kemdikbud, yakni Sekretariat Jenderal (Rp1,7 triliun), Inspektorat Jenderal (Rp150 miliar), Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Rp19,4 triliun), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Rp1,6 triliun).

Juga oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Rp1,01 triliun), Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan (Rp551 miliar), Direktorat Jenderal Kebudayaan (Rp1,3 triliun), dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Rp9,7 triliun).

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifah Amalia meminta Kemdikbud tidak mengenyampingkan pengembangan pendidikan bagi kaum disabilitas. Pasalnya, hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Peningkatan kualitas SLB (sekolah luar biasa), standar pelayanan untuk sekolah inklusi, serta peningkatan guru di sekolah inklusi. Saya titip jangan luput ini dari program,” ujar Ledia.

Sementara anggota Komisi X DPR lainnya, Amran menyampaikan temuan terkait pendistribusian Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tidak merata di daerah pemilihannya.

Tak hanya itu, Amran mengklaim banyak KIP tidak dicairkan dengan sejumlah alasan, mulai dari keengganan orang tua, hingga keterbatasan pencairan yang dapat dilakukan pihak bank.

“Bank membatasi per hari hanya 25 siswa yang dapat mengambil beasiswa di kecamatan. Sehingga ada yang bolak balik. Akhirnya pas cair, uangnya sudah minus untuk transportasi. Saya ingin KIP ini betul-betul sampai kepada yang berhak menerima, bukan kepada yang tidak berhak,” ungkap Amran.

Merespon temuan Amran, Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti, jika memang laporan tersebut ada di lapangan. Sebab menurut dia, saat ini pendistribusian KIP sudah mencapai 95 persen.

“Saya akan sangat senang kalau disebut di mana terjadinya, saya bisa ke sana. Hari ini distribusinya 95 persen. Sedangkan kalau memang ada bank yang menahan, sedang kami atur untuk dikenai sanksi,” ujar Mendikbud.

KEYWORD :

Komisi X DPR Anggaran Kemdikbud Muhadjir Effendy




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :