Rabu, 24/04/2024 02:47 WIB

KPK Terindikasi Korupsi, Polisi dan Kejaksaan Diminta Bertindak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut berpotensi melakukan tindak kejahatan korupsi. Mengingat, status KPK yang wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ilustrasi Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut berpotensi melakukan tindak kejahatan korupsi. Mengingat, status KPK yang wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi seharusnya senantiasa memberikan contoh dan keyakinan kepada masyarakat akan tertib administrasi dan tertib keuangan.

Faktanya, kata Neta, status KPK yang WDP dari BPK menunjukan lembaga institusi anti rasuah itu sangatlah naif.

"Tidak tertib administrasi dan tidak tertib keuangan, sehingga bisa disimpulkan bahwa KPK yang berpotensi menyimpang dalam hal keuangan (korupsi)," kata Neta, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), di Komisi III DPR, Selasa (10/9).

Neta menegaskan, bagaimana bisa KPK sebagai `sapu kotor` hendak tampil membersihkan korupsi, sementara internal lembaga adhoc itu tidak transparan kepada BPK dalam melaporkan sejumlah barang sitaan dari para tersangka korupsi termasuk laporan keuangan.

"Ada sejumlah usaha (bisnis) tersangka korupsi yang disita KPK, hingga kini masih beroperasi tanpa kejelasan uang hasil pengelolaannya diberikan kepada siapa?," bebernya.

Atas dasar itu, Neta meminta, agar aparat penegak hukum kepolisian dan Kejaksaan menyelidiki dugaan korupsi di internal KPK.

"Kita mendorong kepolisian dan kejaksaan untuk memeriksa dugaan korupsi di KPK," demikian Neta.

KEYWORD :

Pansel Capim KPK Komisi III DPR IPW




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :