Gedung KPK (Foto : Jurnas/Ginting)
Jakarta, Jurnas.com - Disepakatinya Inisiatif DPR atas revisi undang undang KPK bergulir bak bola panas. Penolakan dan dukungan terus bermunculan sejak disepakatinya revisi uu no 30 tahun 2002 tentang komisi tindak pidana korupsi ini.
Guru Besar Fakults Hukum Universitas Gajah Mada, Nurhasan Ismail ikut berkomentar dalam pusaran bola panas yang sudah digilirkan baleg dpr itu.“Isu perubahan UU KPK bisa dinilai memperkuat atau melemahkan KPK tergantung substansi perubahan. Oleh karena itu harus dicermati satu persatu sehingga bisa dinilai sebagai penguatan atau sebaliknya,” terang Nurhasan di Yogjakarta. Lebih lanjut, guru besar ini menjelaskan bahwa poin poin yang direvisi oleh Masinton Cs perlu dicermati dari kacamata berbeda. Bisa jadi perubahan UU tersebut sebagai pelurusan kinerja KPK dan bukan pelemahan KPK. Satu persatu guru besar UGM ini merinci poin2 yang menjadi bahan revisi oleh DPR tersebut.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Revisi UU KPK Nurhasan Ismai




























