Rabu, 17/04/2024 05:40 WIB

PBNU Dukung Revisi UU KPK, Agar Lebih Kedepankan Norma

Penyidikan harus ada fatsun, norma, atau akhlak dalam bahasa agamanya

Ketua PBNU, Said Aqil Siradj saat mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi

Jakarta, Jurnas.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mendukung langkah fraksi-fraksi di DPR untuk melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

"Memang Undang-Undang KPK sudah berapa tahun? Sudah 10 tahun lebih `kan? Semua undang-undang kalau sudah terlalu lama harus dievaluasi," ujar Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj usai menghadiri Pelatihan NU Mobile di XOX Mobile, Petaling Jaya, Selangor, Malaysia, Sabtu.

Kiai Said ketika itu didamping Sekjen PBNU Ahmad Helmy Faishal Zaini. Ia menegaskan semua UU kalau sudah terlalu lama harus dievaluasi dan diperbaiki agar dapat dijalankan lebih baik sesuai perkembangan jaman.

"Pasti ada yang sudah tidak relevan. Jadi, saya mendukung sekali. Setiap undang-undang setiap 10 tahun sekali harus dievaluasi," katanya.

Kiai Said menegaskan, revisi UU KPK tidak berarti melemahkan lembaga anti korupsi. Justru revisi ini untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pada KPK.

"Tidak mengkhawatirkan KPK mencoreng nama baik bangsa justru KPK memperbaiki nama baik bangsa," katanya.

Ditanya soal penolakan pimpinan KPK, yang telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi untuk menolak revisi UU KPK, Kiai Said menegaskan revisi itu untuk perbaikan.

"Semua harus lebih baik lagi, seperti penyadapan harus ada aturannya, kemudian penyidikan harus ada fatsun, norma, atau akhlak dalam bahasa agamanya," tegasnya.

Kiai Said mengingatkan bahwa KPK adalah lembaga yang diandalkan masyarakat, sehingga masyarakat berharap agar KPK benar-benar efektif.

"Oleh karena itu, jangan sampai tindakan kelihatan liar tanpa norma. Makin diperbaiki normanya sehingga baik di mata masyarakat," lanjut Kiai Said.

Terkaiat seleksi pimpinan KPK, Kiai Said mengaku yakin Presiden Jokowi akan menggunakan haknya secara logis dan rasional serta objektif.

"Saya yakin Pak Jokowi tidak memiliki kepentingan apa-apa. Saya yakin itu," tegas KH Said Aqil Siroj, Ketua Umum PBNU.

KEYWORD :

PBNU Revisi UU KPK Fatsun Norma




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :