Jum'at, 19/04/2024 01:12 WIB

Pakar: Pertemuan Ketua KPUD Cirebon dengan Caleg PDIP Haram

Pertemuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu dengan calon legislatif (Caleg) tidak dibenarkan secara etika. Apalagi, pertemuan tersebut diduga untuk mengamankan atau memenangkan calon tertentu.

Ilustrasi Pemilu 2019

Jakarta, Jurnas.com - Pertemuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu dengan calon legislatif (Caleg) tidak dibenarkan secara etika. Apalagi, pertemuan tersebut diduga untuk mengamankan atau memenangkan calon tertentu.

Demikian disampaikan Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin, kepada wartawan, Jumat (6/9). Menurutnya, pertemuan antara penyelenggara Pemilu dengan seorang Caleg sebagai peserta Pemilu adalah haram.

"Dari segi etika politik, pertemuan penyelenggara pemilu dengan caleg tidak diperbolehkan, haram itu," kata Ujang.

Hal itu menanggapi keberatan masyarakat Cirebon atas pertemuan Ketua KPUD Kabupaten Cirebon Sopidi dengan Caleg PDI Perjuangan terpilih dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII nomor urut 3 Selly Andriyani Gantina. Mereka bertemu di sebuah hotel di Kota Cirebon pada tanggal 19 April 2019 atau 2 hari setelah pemungutan suara pemilu dilaksanakan.

Pertemuan itu pertama kali diadukan saksi mata bernama Maiz Wachid Anshorie ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tanggal 5 Agustus 2019, kemudian diadukan  masyarakat Cirebon yang juga anggota PDI Perjuangan bernama Agus Amino ke Bawaslu  pada tanggal 21 Agustus 2019.

Keduanya berpendapat, pertemuan Ketua KPUD dengan caleg ini merupakan bentuk pelanggaran pemilu, karena ada dugaan kuat mereka membuat kesepakatan  guna membantu pemenangan Selly pada pemilu legislatif 2019. Kesepakatan demikian disebut menodai azas pemilu yang bersih, jujur dan adil.

Menurut Ujang, jika kasus yang diadukan oleh Maiz dan Agus itu tidak diungkap atau terungkap, maka jelas mencedarai demokrasi. Untuk itu, dia mendorong DKPP dan Bawaslu harus bergerak mengusut atau menindaklanjuti aduan masyarakat tentang pertemuan tersebut. Penanganannya jangan sampai lambat, apalagi sengaja diperlambat agar kasusnya kadaluwarsa. Karena caleg terpilih DPR RI sudah ditetapkan oleh KPU dalam pleno.

"Harusnya Bawaslu dan DKPP memproses kasus tersebut secara hukum, agar keadilan bisa ditegakkan," pinta Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini.

Lebih lanjut Ujang menyatakan, pemilu di negara demokrasi itu sejatinya harus dilaksanakan secara free and fair. Namun, jika ada caleg yang bermain mata atau mengadakan pertemuan dengan Ketua KPUD, maka caleg tersebut bisa dikatakan telah berbuat curang karena tidak patuh pada asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Dimana seharusnya caleg patuh dan taat pada rule of dhe game atau aturan main dalam Pemilu. Jika aturan mainnya tidak diindahkan berarti caleg tersebut telah melukai proses demokrasi," tegasnya.

KEYWORD :

Pemilu 2019 Sengketa Hasil Pemilu Bawaslu KPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :