Jum'at, 26/04/2024 11:00 WIB

Revisi UU KPK Atas Permintaan Banyak Pihak Termasuk Pimpinan KPK

Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan sebagai usul DPR merupakan atas permintaan banyak pihak termasuk pimpinan lembaga adhoc itu.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah

Jakarta, Jurnas.com - Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan sebagai usul DPR merupakan atas permintaan banyak pihak termasuk pimpinan lembaga adhoc itu.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, melalui pesan singkatnya, Kamis (5/9). Menurutnya, pegawai hingga pimpinan KPK sudah merasa bahwa ada masalah dalam UU KPK yang sekarang.

"Tetapi untuk UU KPK, saya kira ini persoalan lama sekali dan permintaan revisi itu sudah datang dari banyak pihak, termasuk dan terutama itu sekarang dari Pimpinan KPK," kata Fahri.

Bahkan, kata Fahri, pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi setuju atas revisi UU KPK. Atas dasar itu, DPR akan bekerja dan bertindak atas banyaknya permintaan dari publik hingga akademisi.

"DPR saya kira tidak pernah berhenti karena saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan Presiden, dan Presiden sebetulnya setuju dengan pikiran mengubah UU KPK itu sesuai dengan permintaan banyak pihak, termasuk pimpinan KPK, para akademisi dan sebagainya," terangnya.

Fahri menegaskan, sejumlah pasal yang direvisi itu merupakan permintaan semua pihak dari sejumlah elemen masyarakat. "Pimpinan KPK juga tahu akhirnya, banyak penyidik liar," tegasnya.

Selama ini, kata Fahri, penyidik institusi pemberantasan korupsi itu menganggap dirinya independen dan tidak ada yang ngawasi. Dimana, para penyidik bekerja dengan menyadap sendiri, nangkap sendiri, ngintip sendiri, dan menyimpan orang sendiri.

"Dulu kan di Pansus jelas itu ya kan ada penyidik yang memelihara saksi yang disuruh berbohong di ruang sidang, lalu di entertainment disewakan pesawat khusus, dikasih duit dan sebagainya," kata Fahri.

Revisi UU KPK, lanjut Fahri, sudah sudah ditunggu-tunggu sejak 15 tahun lalu. Untuk itu, ia berharap Revisi UU KPK dapat segera direalisasikan oleh pemerintah bersama DPR.

"Itu skandal besar dalam kebaikan ini. Nah ini waktunya memang untuk merevisi dan saya kira dari pembahasan yang sudah dilakukan bertahun-tahun DPR tentu menawarkan kepada pemerintah, dan apabila pemerintah setuju maka ini bisa segera menjadi revisi yang ditunggu-tunggu sudah 15 tahun," demikian Fahri.

KEYWORD :

Revisi UU KPK Komisi III DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :