Kamis, 25/04/2024 08:56 WIB

Pengendara Mabuk dan Narkotika, Polisi Bisa Langsung Cabut SIM

Kedepan pengendara di jalan raya akan menggunakan Smart SIM yang akan membantu kepolisian dalam fungsi kontrol.

Surat Ijin Mengemudi akan semakin pintar. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Di era digital saat ini, perubahan secara signifikan bisa cepat terjadi. Dan yang terbaru diperkenalkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri, yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) baru yang diberinama Smart SIM. SIM pintar ini baru akan diluncurkan secara resmi pada 22 September 2019 mendatang.

Dirkamsel Korlantas Polri, Brigjen Pol Chrysnanda Dwilaksono mengatakan, SIM memiliki fungsi sebagai legitimasi kompetensi terhadap seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. SIM juga berfungsi sebagai pendukung forensik kepolisian, fungsi kontrol atau untuk penegakan hukum dan sistem pelayanan prima.

"Fungsi kontrol atau penegakan hukum bermakna bahwa SIM sebagai pendukung sistem pendataan pelanggaran yang terkoneksi pada sistem Traffic Attitude Record (TAR)," kata Chrysnanda, Kamis (29/8).

Dia mengatakan TAR merupakan sistem pendataan atas pelanggaran yang dilakukan para pengendara di dalam berlalu lintas. TAR, kata dia, akan berkaitan dengan De Merit Point System atau DMPS yaitu sistem perpanjangan SIM.

"Jika pelanggaran ringan atau pelanggaran administrasi akan dikenakan 1 point. Pelanggaran sedang atau pelanggaran yang berdampak kemacetan dikenakan 3 point. Pelanggaran berat atau pelanggaran yang berdampak kecelakaan dikenakan 5 point," jelas dia.

Dalam pengurusan perpanjangan SIM, lanjut dia, seseorang bisa tanpa diuji lagi jika tidak terlibat kecelakaan atau tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. "Kalaupun melanggar, TARnya tidak boleh lebih dari 12 poin," jelas Chrysnanda.

Dijelaskan Chrysnanda, jika poin TAR pengaju perpanjang SIM lebih dari 12 atau selama masa berlaku SIM sebelumnya pernah terlibat kecelakaan, maka akan diuji ulang.

"Pemilik SIM yang berdasarkan keputusan pengadilan di mana pemilik SIM mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan dan mengabaikan road safety seperti menggunakan narkoba, mabuk, kebut-kebutan dan sebagainya, maka SIMnya akan dicabut sementara," paparnya.

"Dan SIM seseorang akan dicabut seumur hidup jika dalam keputusan pengadilan terbukti melakukan tabrak lari. Karena tabrak lari merupakan kejahatan kemanusiaan," sambung Chrysnanda.

KEYWORD :

Chrysnanda SIM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :