Kamis, 25/04/2024 23:21 WIB

UUD 45 Dirancang untuk Arahkan Prilaku Bangsa Indonesia

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan saat memberikan sambutan peringatan Hari Konstitusi 2019 di Jakarta, Minggu (18/8). Wakil Presiden RI Jusuf Kalla turut hadir pada kesempatan tesebut.

Jakarta, Jurnas.com - Undang-Undang Dasar 1945 bukan hanya jenis norma khusus yang berdiri di puncak piramida normatif. Akan tetapi di dalamnya termaktub komitmen dan orientasi bangsa Indonesia.

"Undang-Undang Dasar 1945 dirancang untuk mengarahkan perilaku bangsa Indonesia dalam mengarungi kehidupan di masa yang akan datang," kata Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dalam pidato peringatan Hari Konstitusi 2019 di Jakarta, Minggu (18/8).

Alinea Kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan visi abadi bangsa Indonesia, yaitu mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Misi Indonesia merdeka dituangkan pada Alinea Keempat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,  memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

"Maka, dengan mengembalikan memori kita tentang arti Undang-Undang Dasar 1945, mengingatkan kita bahwa di dalamnya ada nafas bangsa Indonesia yang merupakan norma fundamental negara, yang bersumber dari ideologi bangsa Indonesia, ideologi yang berangkat dari kosmologi bangsa Indonesia yakni Pancasila. Kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi tercerai berai tanpa arah apabila tidak dipandu oleh norma dasar tersebut," kata Zulkifli.

Dalam konsep modern, lanjutnya, konstitusi dan negara memiliki hubungan yang sangat erat. Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.

"Konstitusi adalah hukum yang mengatur negara, bukan hukum mengenai bagaimana negara mengatur," ujarnya.

Menurutnya, Gmgagasan utama dari konstitusi adalah bahwa negara perlu dibatasi kekuasaannya agar penyelenggaraannya tidak bersifat sewenang-wenang.

"Oleh karena itu, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik hukum sebagai jaminan utama untuk menjaga hubungan antara rakyat dan pemerintah. Konstitusi menjamin terpenuhinya hak-hak asasi manusia, realisasi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, terlaksananya perlindungan terhadap segenap warga negara, berjalannya supremasi hukum, terpeliharanya norma-norma khas masyarakat, terkendalinya pemerintahan, serta persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dalam kerukunan meskipun dibingkai perbedaan," kata Zulkifli.

Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dan sejumlah pejabat negara, termasuk perwakilan para mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Jakarta.

KEYWORD :

Hari Konstitusi MPR RI Undang-Undang Dasar 1945




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :