Kamis, 25/04/2024 21:53 WIB

Serangan Mematikan Arab Saudi di Yaman Langgar Hukum Humaniter Internasiol

Laporan setebal 288 halaman itu mengungkapkan, serangan Arab Saudi di Yaman melanggar hukum humaniter internasional karena menyasar warga sipil dan infrastruktur.

Seorang anak-anak memegang kertas berisi imbauan untuk segera mengakhiri perang di Yaman (Foto: Khaled Abdullah/Reuters)

London, Jurnas.com - Sebuah kelompok hukum internasional mengajukan laporan baru kepada pemerintah Inggris yang memberikan bukti bahwa Arab Saudi menutupi menutupi kejahatan perang yang melanggar hukum di Yaman.

Para peneliti dari kelompok independen hak asasi manusia Yaman Mwatana, yang dipandang tidak memihak kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mengumpulkan bukti yang diajukan kepada sekretaris perdagangan internasional, Liz Truss, Global Action Action Network (GLAN) dan firma hukum Inggris Bindmans.

Laporan setebal 288 halaman itu mengungkapkan, serangan Arab Saudi di Yaman melanggar hukum humaniter internasional karena menyasar warga sipil dan infrastruktur.

Laporan ini berisi kesaksian saksi serta analisis kawah dan bom-fragmen dari sejumlah serangan yang dilakukan koalisi. Disebutkan bahwa Riyadh menutupi bukti kejahatan serangan berdarah dalam penyelidikan lanjutan.

"Koalisi terus melakukan serangan yang melanggar hukum sepanjang konflik, gagal untuk menginvestigasi secara kredibel, dan menghapus kerusakan besar warga sipil," kata kedua organisasi itu dalam sebuah pernyataan.

"Pemerintah Inggris dapat mengandalkan jaminan Saudi yang didiskreditkan atau mendengarkan mereka yang sudah mendokumentasikan dengan susah payah kematian sipil yang konstan yang disebabkan oleh serangan udara koalisi," kata Direktur GLAN Gearóid Ó Cuinn.

Laporan baru akan menempatkan Inggris di bawah tekanan lebih karena pemerintah secara hukum tidak diizinkan untuk melisensikan ekspor senjata jika karena khawatir digunakan secara sengaja atau sembrono membunuh warga sipil.

Pada Juni, Pengadilan Banding Inggris memutuskan, perluasan perjanjian senjata dengan Arab Saudi adalah melanggar hukum karena senjata tersebut digunakan dalam perang maut kerajaan terhadap rakyat Yaman.

Master of the Rolls Sir Terence Etherton, Lord Justice Irwin dan Lord Justice Singh memutuskan, penjualan senjata London ke Riyadh tidak rasional dan karenanya melanggar hukum.

Sekretaris perdagangan tidak boleh mengeluarkan lisensi ekspor senjata tanpa mempertimbangkan catatan hak asasi manusia Pemerintah Riyadh.

Larangan itu terjadi setelah Komite Hubungan Internasional House of Lords Inggris, mengatakan, pada Februari, penjualan senjata Inggris ke Arab Saudi sejak dimulainya perang yang dipimpin Riyadh di Yaman sudah menelan korban sipil yang signifikan di negara itu.

Inggris melisensi ekspor senjata senilai lebih dari 4,7 miliar poundsterling, termasuk rudal dan jet tempur ke Riyadh sejak awal konflik yang mematikan itu.

Inggris juga memberikan intelijen tempur dan data target ke Arab Saudi selama perang, yang menewaskan ribuan warga sipil Yaman dan membuat jutaan lainnya di ambang kelaparan.

Arab Saudi dan sejumlah sekutu regionalnya meluncurkan kampanye militer yang menghancurkan Yaman pada Maret 2015, dengan tujuan membawa pemerintah Hadi kembali berkuasa dan menghancurkan gerakan Houthi Ansarullah di negara itu.

Proyek Data Lokasi dan Peristiwa Konflik Bersenjata yang bermarkas di AS (ACLED), organisasi penelitian konflik nirlaba, memperkirakan, perang yang dipimpin Arab Saudi sudah merenggut nyawa lebih dari 60.000 warga Yaman sejak Januari 2016.

Perang yang dipimpin Saudi juga sudah merusak infrastruktur rumah sakit, sekolah, dan pabrik. PBB mengatakan, sekitar 22,2 juta warga Yaman sangat membutuhkan makanan, termasuk 8,4 juta yang terancam kelaparan parah.

Menurut badan dunia, Yaman menderita kelaparan paling parah dalam lebih dari 100 tahun.

KEYWORD :

Arab Saudi Serangan Yaman Amerika Serikat Hukum Internasional




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :