Selasa, 16/04/2024 22:55 WIB

Tersangka Ahmad Fanani Akan Dipanggil Penyidik Soal Dana Kemah

Kasus dugaan korupsi Dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 dengan tersangka Ahmad Fanani kembali berlanjut.

Dir Krimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya akan memanggil kembali tersangka kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017, Ahmad Fanani. Dir Krimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan, mengatakan bahwa Ahmad Fanani akan dipanggil untuk ketiga kalinya usai peringatan kemerdekaan Republik Indonesia.

"Saya nanti mungkin akan jadwalkan lagi (pemeriksaan Ahmad Fanani) mungkin setelah 17 Agustus nanti," kata Iwan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Polisi juga belum berencana memanggil paksa Ahmad Fanani terkait kasus dana kemah tersebut.

"Yang bersangkutan sebenarnya memberitahu tidak bisa hadir, jadi arti kata masih kita kategorikan sebagai orang yang kooperatif. Dipanggil oleh penyidik tidak bisa hadir dan dia  bisa memberikan alasannya. Nanti kita akan koordinasikan lagi kapan dia bisa hadir," ujar Iwan.

Dalam kasus tersebut, Iwan menyebut penyidik tinggal menunggu BAP dari Ahmad Fanani saja. Selanjutnya, penyidik tinggal menyerahkan berkas perkara itu ke kejaksaan.

"Iya menunggu BAP tersangka saja. BAP tersangka selesai dan diberkas dan dilimpahkan ke kejaksaan," imbuh Iwan.

Untuk diketahui, Ahmad Fanani ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana kemah. Fanani dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polisi menduga ada mark-up data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada penyelenggaraan Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 tersebut. Polisi menyebut dugaan penyimpangan ini baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah, sedangkan di LPJ GP Ansor tak ditemukan penyimpangan.

PP Pemuda Muhammadiyah juga sempat mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Kemenpora. Namun pihak Kemenpora mengembalikan cek senilai Rp 2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK.

KEYWORD :

Ahmad Fanani Dana Kemah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :