Kamis, 25/04/2024 23:43 WIB

Penjelasan Polisi Atas Pencabutan Laporan ke Tersangka Kriss Hatta

Pelapor penganiayaan ke tersangka Kriss Hatta mencabut laporannya. Lalu mengapa Kriss Hatta belum bisa bebas?

Aktor Kriss Hatta dengan baju tahanan di Polda Metro. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Laporan penganiayaan yang menjerat Kriss Hatta, telah dicabut oleh Anthony Hillenaar yang merupakan korban dari kasus tersebut. Meski laporan itu sudah dicabut, artis yang pernah berseteruh dengan Billy Syahputra itu belum bebas karena pihak Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mempelajari pencabutan laporan oleh Anthony.

“Dari Korban atau pelapor dari kasus penganiayaan Kriss Hatta itu mengajukan pencabutan pelaporan ke Resmob, Resmob kan baru menerima surat. Nanti akan dipelajari seperti apa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (09/08/2019).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Anthony Hillenaar melaporkan Kriss Hatta terkait kasus penganiayaan yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Penganiayaan berawal dari cek-cok antara teman korban dengan Kriss Hatta, dimana saat itu korban dating untuk melerai, namun dalam usaha melerai korban justru mendapat penganiayaan dari Kriss Hatta sehingga mengalami luka.

Kriss Hatta juga sempat membeli seekor sapi limosin yang niatnya akan dikurbankan pada Lebaran Idul Adha 2019. Kriss membeli sapi tersebut, ketika dirinya masih belum di tahan di Polda Metro Jaya.

KEYWORD :

Kabar Artis Kriss Hatta Laporan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :