Jum'at, 19/04/2024 05:40 WIB

AS Rilis "Travel Warning" Level Dua ke Hong Kong

Washington telah menaikkan tingkat travel warning ke level dua, dari skala empat level travel warning.

Demonstran terlihat selama protes untuk menuntut pihak berwenang membatalkan RUU ekstradisi yang diusulkan, di Hong Kong, Cina, pada tanggal 28 April 2019. (Foto oleh Reuters)

Hong Kong, Jurnas.com - Amerika Serikat (AS) meningkatkan peringatan perjalanan (travel warning) ke Hong Kong, menyusul kerusuhan sipil di negara tersebut.

Dilansir dari Reuters pada Kamis (8/8), Washington telah menaikkan tingkat travel warning ke level dua, dari skala empat level travel warning.

"Protes dan konfrontasi telah meluas ke lingkungan selain yang di mana polisi telah mengizinkan pawai atau demonstrasi," demikian keterangan resmi Departemen Luar Negeri AS.

"Demonstrasi ini, yang dapat berlangsung dengan sedikit atau tanpa pemberitahuan, kemungkinan akan berlanjut," lanjut dia.

Selain AS, sejumlah negara juga telah merilis travel warning ke Hong Kong, antara lain Australia, Irlandia, Inggris, dan Jepang.

Seperti diketahui, gelombang protes membuat Hong Kong menghadapi krisis terburuk sejak kembali ke China dari kekuasaan Inggris pada 1997, menurut keterangan kepala kantor Urusan Hong Kong dan Makau China.

Aksi kabarnya akan makin meluas, yang direncanakan di beberapa distrik di seluruh kota akhir pekan ini, dimulai pada Jumat, dengan demonstran juga merencanakan unjuk rasa tiga hari di bandara internasional kota.

Polisi memperingatkan para aktivis untuk memprotes secara damai dan mengatakan mereka telah menahan tiga orang lagi, meningkatkan jumlah yang ditangkap menjadi hampir 600 sejak protes dimulai pada Juni, yang termuda berusia 13 tahun.

Para pengunjuk rasa menginginkan pemimpin kota yang diperangi Carrie Lam untuk secara tegas menarik RUU ekstradisi, dan penyelidikan independen terhadap pemerintah dan polisi yang menangani kontroversi tersebut.

KEYWORD :

Hong Kong Amerika Serikat Travel Warning




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :