Rabu, 17/04/2024 06:02 WIB

Hasil Pemilu 2019

MK Batalkan Putusan KPU untuk Dapil Trenggalek

MK juga Memerintahkan pada KPU untuk melakukan penghitungan surat suara ulang terhadap TPS 4, 12, dan 20 Kelurahan Surodakan dan pada TPS 12 dan 16 Kelurahan Sumbergedong untuk seluruh partai politik peserta Pemilu Tahun 2019.   

Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman bersama delapan hakim konstitusi, saat membaca petikan amar Putusan

Jakarta, Jurnas.com  - Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan agar dilakukannya penghitungan suara ulang terhadap TPS 4, 12, dan 20 Kelurahan Surodakan dan pada TPS 12 dan 16 Kelurahan Sumbergedong untuk pemilihan keanggotaan DPRD Kabupaten Dapil Trenggalek 1.

“Amar Putusan menyatakan membatalkan keputusan KPU sepanjang penetapan hasil pemilu untuk  DPRD Kabupaten untuk Dapil Trenggalek," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK dilansir situs MK.

MK juga Memerintahkan pada KPU untuk melakukan penghitungan surat suara ulang terhadap TPS 4, 12, dan 20 Kelurahan Surodakan dan pada TPS 12 dan 16 Kelurahan Sumbergedong untuk seluruh partai politik peserta Pemilu Tahun 2019.  

Keputusan itu untuk mengabulkan permohonan Nomor 76-03-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk Dapil Trenggalek 1 bagi Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 tersebut, Pemohon mendalilkan terdapat perbedaan hasil perolehan suara antara Pemohon dengan partai politik lainnya pada TPS 4, 12, dan 20 Kelurahan Surodakan dan pada TPS 12 dan 16 Kelurahan Sumbergedong, Kabupaten Trenggalek, yang berpengaruh pada perolehan suara Pemohon.

Terkait dengan fakta ini, lanjut Arief, bersesuai dengan keterangan Saksi atas nama Doding Rahmadi yang menguatkan perbedaan yang terjado pada TPS-TPS tersebut.

Sehingga akibat belum teryakinkannya Mahkamah, maka pada sidang 23 Juli 2019, Termohon menyampaikan telah membuka kotak suara untuk mengambil fotokopi form C1 plano. Namun pada hasilnya, Termohon  tidak dapat memastikan perbedaan perolehan suara yang dimaksudkan Pemohon tersebut. 

“Menurut Mahkamah tidak mungkin terdapat dua penghitungan suara pada tingkat yang sama memiliki hasil yang berbeda,” jelas Arief dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2019 tersebut yang digelar pada Rabu (7/8/2019).

KEYWORD :

Hasil Pemilu 2019 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Mahkamah Konstitusi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :