Selasa, 16/04/2024 12:45 WIB

Komisi VIII: RUU PKS Jawab Kegelisahan Masyarakat

Munculnya RUU PKS bermula karena banyak masukan kepada anggota DPR terutama di Komisi VIII menyangkut kegelisahan masyarakat tentang kekerasan seksual yang sulit melakukan pembuktian di pengadilan.

Anggota Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka (kiri)

Jakarta, Jurnas.com - Munculnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) bermula karena banyak masukan kepada anggota DPR terutama di Komisi VIII menyangkut kegelisahan masyarakat tentang kekerasan seksual yang sulit melakukan pembuktian di pengadilan.

Anggota Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka mengatakan, kegelisahan masyarakat karena banyak fenomena kekerasan seksual yang sulit mencapai keadilan hukum di Indonesia, karena KUHP yang karakternya memang bersifat umum.

"Sementara kekerasan seksual butuh pendekatan yang tidak hanya yang khusus, tidak hanya fisik pembuktiannya tapi juga kadang penanganan psikologis dan lain-lain itu yang selama ini agak kesulitan dieksekusi di dengan KUHP," kata Diah, dalam diskusi Forum legislasi bertajuk "RUU PKS Terganjal RKUHP?", di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/7).

Menurutnya, trend kerasan seksual saat ini sudah sangat menghawatirkan dan menjalar sampai ke anak-anak. Dimana, banyak sejumlah kasus kekerasan dan pelecehan seksual di sekolah yang berdampak psikologis, namun secara pembutian sulit dilakukan.

"Jadi masukan-masukan ini terjadi karena banyaknya kasus fenomena masyarakat sekarang, banyak terjadi tindak kriminal, menyangkut kekerasan seksual yang susah dieksekusi secara hukum," tegasnya.

"Sehingga kemudian DPR membangun RUU inisiatif RUU penghapusan kekerasan seksual (PKS), jadi berangkat tidak dari asumsi atau apa bicara dari kebutuhan riil terhadap penanganan korban, itu konsennya," terang Diah.

Kata Diah, kalau kemudian berkembang menjadi polemik  tentang bagaimana paradigma masyarakat melihat persoalan kekerasan seksual ini, hal itulah yang sebetulnya menjadi pembahasan di Komisi VIII DPR. Sebab, hingga saat ini Komisi VIII sendiri belum membahas daftar infentaris masalah (DIM) dalam pasal RUU tersebut.

"Rencananya mungkin setelah masa reses ini, kemarin setelah pemilu kemudian kita menerima DIM lagi dari pemerintah beberapa point yang diperbaiki dan rencananya setelah reses Komisi VIII akan mulai membahas pasal demi pasal," kata Diah.

KEYWORD :

Warta DPR RUU PKS Diah Pitaloka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :