Kamis, 18/04/2024 20:45 WIB

Benih yang Diedarkan Wajib Punya Sertifikat Jaminan Kualitas Mutu Benih

Munirwan diketahui juga Direktur Utama PT Bumides Nisami Indonesia yang menjual belikan benih padi.

Padi yang tampak sudah mulai menguning. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan, Kementerian Pertanian (Kementan), Erizal Jamil, menegaskan bahwa benih yang beredar wajib sertifikat jaminan kualitas mutu benih.

Hal itu dilontarkan menyusul kasus penahanan Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Aceh, Munirwan, yang ditahan polisi karena diduga menjual bibit padi tanpa label atau sertifikat.

Munirwan diketahui juga Direktur Utama PT Bumides Nisami Indonesia yang menjual belikan benih padi.

"Perusahaan ini menjualbelikan benih tanpa label dan sertifikat benih. Jadi tidak benar beliau itu petani," kata Erizal.

Menurutnya apa yang telah dilakukan pihak Kepolisian sebagai upaya penegakan Undang-Undang. Kewajiban mendaftarkan temuan benih dan sertifikasi adalah upaya pemerintah menjamin kualitas benih bermutu.

"Seyogyanya sebagai juga aparat pemerintah, beliau juga memberi contoh kepatuhan hukum. Tidak hanya berusaha dan berjualan. Apalagi perusahaannya juga bukan BUMDes seperti yang diberitakan. Murni swasta," tegas Erizal.

Erizal menambahkan, berdasarkan ketentuan pasal 12 Undang-undang No12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, sebagai berikut:

1. Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah.

2. Varietas hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilarang diedarkan.

3. Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12 tersebut telah pernah dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2012, dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-X/2012 disebutkan:

Adapun terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang a quo, Mahkamah telah mempertimbangkan bahwa khusus terhadap varietas hasil pemuliaan yang dilakukan perorangan petani kecil dalam negeri untuk komunitas sendiri, tidak diharuskan adanya pelepasan Pemerintah dan pengedaran untuk komunitasnya sendiri dapat dilakukan tanpa adanya pelepasan oleh Pemerintah.

Dengan demikian memang untuk pemuliaan yang dilakukan petani kecil dikecualikan dari pelepasan, dan dapat diedarkan hanya terbatas pada komunitasnya.

Berdasarkan peraturan menteri Pertanian No 40 Tahun 2017, pasal 36 menyebutkan:

1. Varietas hasil pemuliaan yang dilakukan oleh perorangan petani kecil dikecualikan ketentuan mengenai pengujian, penilaian, tata cara pelepasan, dan penarikan Varietas dalam Peraturan Menteri ini.

2. Perorangan petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan petani perseorangan yang melakukan usaha budi daya tanaman pangan di lahan paling luas 2 (dua) hektare atau paling luas 25 (dua puluh lima) hektare untuk budidaya tanaman perkebunan.

3. Varietas hasil pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap harus diberi nama yang menunjukkan tempat kegiatan pemuliaan dilakukan.

4. Varietas hasil pemuliaan perorangan petani kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar oleh Dinas yang melaksanakan sub urusan pemerintahan di bidang tanaman pangan, perkebunan, atau peternakan.

Pelanggaran pasal 12 Undang-undang No 12 tahun 1992 diancam pidana dan delik pidananya bukan delik aduan, sehingga penegakan hukumnya tidak perlu menunggu adanya laporan atau pengaduan.

"Kementan mengharapkan semua pihak mengikuti peraturan perundangan yang sudah ditetapkan, agar tujuan adanya pelepasan adalah memberikan jaminan kepastian kepada petani untuk mendapatkan benih bermutu, sesuai dengan apa yang diklaim oleh pemulianya," ujar Erizal.

"Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita bahwa urusan kualitas tidak boleh diabaikan, tapi harus punya jaminan keamanan benih, " tegas Erizal.

KEYWORD :

Benih Padi Munirwan Erizal Jamil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :