Kamis, 25/04/2024 02:34 WIB

Paripurna Setujui RUU Waspom jadi Usul Inisiatif DPR

Setelah sepuluh Fraksi DPR RI menyampaikan pendapat tertulisnya tentang RUU Pengawasan Obat dan Makanan, rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil ketua DPR RI Utut Adinato menyetujui RUU Waspom menjadi usul inisitif DPR.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto

Jakarta, Jurnas.com - Setelah sepuluh Fraksi DPR RI menyampaikan pendapat tertulisnya tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan, rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil ketua DPR RI Utut Adinato menyetujui RUU Waspom menjadi usul inisitif DPR.

Dalam pandangan DPR RI, RUU ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, maka diperlukan sistem pengawasan obat dan makanan yang komprehensif dan terpadu.

"Apakah RUU usul Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Obat dan Makanan dapat disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI?" tanya Utut kepada para Anggota DPR RI, seketika dijawab "setuju," ketuk palu pimpinan sidang menjadi pertanda persetujuan DPR RI. Rapat diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna Nusantara II, Kamis (25/7/2019).

Sebelumnya Sekretariat Jenderal DPR RI telah mempersiapkan daftar nama juru bicara dari masing-masing fraksi, dan menyampaikan pendapat tertulisnya kepada Pimpinan DPR RI. Dari F PDI Perjuangan Ketut Sustiawan, FP Golkar Betti Shadiq Pasadigoe, FP Gerindra Sumarjati Arjoso, FP Demokrat Verna Gladies Merry Inkiriwang, F PAN Haerudin, F PKB Handayani, F PKS Ledia Hanifa Amaliah, dari F PPP Muhammad Iqbal, FP Nadem Amelia Anggraini, dan dari FP Hanura Jalaluddin Akbar.

RUU Waspom diusulkan DPR RI atas pertimbangan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin sepenuhnya oleh negara dan harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

RUU ini juga dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Maka perlu dilakukan berbagai upaya kesehatan yang didukung oleh standar dan persyaratan obat dan makanan.

Selama ini DPR juga melihat, masih terdapat obat dan makanan yang berasal dari dalam dan luar negeri yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, serta beredarnya obat dan makanan ilegal yang berdampak buruk bagi kesehatan.

Di samping itu, bahwa selama ini pengaturan mengenai pengawasan obat dan makanan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum ada pengaturan secara khusus mengenai pengawasan obat dan makanan. Maka berdasarkan pertimbangan di atas perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

KEYWORD :

Warta DPR Pimpinan DPR Rapat Paripurna




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :