Sabtu, 27/04/2024 10:25 WIB

DPR Berharap UU Sisnas Iptek jadi Landasan Pembangunan Nasional

Wakil Ketua Pansus RUU Sisnas Iptek DPR RI Marlinda Irwanti berharap, pengesahan RUU Sisnas Iptek yang baru disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI agar dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Ketua Pansus RUU Sisnas Iptek DPR RI Marlinda Irwanti berfoto bersama dengan Anggota Pansus RUU lainnya

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sisnas Iptek) DPR RI Marlinda Irwanti berharap, pengesahan RUU Sisnas Iptek yang baru disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI agar dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, serta digunakan sebagai landasan pembangunan nasional.

“Salah satu cara untuk mengkoordinasikannya, diperlukan badan riset yang akan melakukan integrasi sebaran kegiatan dan anggaran di berbagai litbang kementerian dan lembaga yang mencapai 24 triliun rupiah,”  kata legislator Partai Golkar itu bersama Anggota Pansus RUU lainnya dalam keterangannya kepada wartawan, usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (16/7/2019).

UU Sisnas Iptek ini juga nantinya akan memberikan sanksi administrasi dan pidana. Anggota Komisi VII DPR RI, sekaligus Wakil Ketua Pansus RUU Sisnas Iptek Andi Yuliani Paris menilai, sanksi pidana yang diberikan sebenarnya tidak mudah, yaitu untuk penelitian dan pengembangan yang berisiko tinggi dan berbahaya.

“Mereka (peneliti) bisa kena sanksi apabila tidak melalui suatu proses yang disebut dengan ethical clearance. Prosesnya termasuk metodologi yang digunakan, yang apabila tidak dilewati akan terkena sanksi pidana,” tandas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Hal lain yang bisa menjadi trigger bagi peningkatan penelitian di Indonesia, lanjut Anggota Pansus RUU Sisnas Iptek sekaligus Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, adalah dengan ditetapkannya anggaran untuk penelitian dan pengembangan riset yang tidak hanya bertumpu pada APBN. “Nantinya bisa bersumber dari APBN, APBD, dana abadi, badan usaha, bahkan dari masyarakat,” tutur Ledia.

Sebuah negara yang maju, pada dasarnya, memiliki dana riset yang besarannya mencapai 1-2 persen dari pendapatan nasionalnya. Namun Ledia menyayangkan, dana riset Indonesia jumlahnya hanya 0,01 persen saja.

“Mudah-mudahan dengan diberlakukan undang-undang baru ini, kita bisa lebih serius, karena politik anggarannya sudah jelas dan dana abadi risetnya susah ditetapkan. Ini satu nilai tambah yang bisa mengembangkan riset kita di Indonesia,” tutup legislator PKS ini.

KEYWORD :

Warta DPR Pimpinan DPR Rapat Paripurna




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :