Jum'at, 19/04/2024 05:43 WIB

Paripurna DPR Setujui Perpanjangan Pembahasan 4 RUU

Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018-2019 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengesahkan perpanjangan pembahasan empat Rancangan Undang-Undang (RUU).

Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018 - 2019 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto

Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018-2019 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengesahkan perpanjangan pembahasan empat Rancangan Undang-Undang (RUU). Keempat RUU tersebut adalah RUU tentang Ekonomi Kreatif, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Pertembakauan, dan RUU tentang Daerah Kepulauan.

Terhadap permintaan perpanjangan waktu pembahasan keempat RUU oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD)  tersebut,  Agus mempertanyakan kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna, apakah perpanjangan pembahasan RUU itu dapat disetujui.

“Kami meminta persetujuan rapat Paripurna hari ini, apakah perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut dapat kita setujui?” tanya Agus yang disambut persetujuan oleh para Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/07/2019).

Saat ditemui usai Rapat Paripurna, Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih sebagai AKD yang membahas RUU Ekonomi Kreatif (Ekraf) menuturkan beberapa substansi dalam RUU Ekraf masih menjadi perdebatan, sehingga membutuhkan perpanjangan waktu.

“Pembahasan klaster 1-6 sudah selesai,  cuma memang ada beberapa pasal yang pemerintah masih keberatan, seperti pasal yang mewajibkan pemberian insentif kepada pelaku ekonomi kreatif,” jelas Fikri.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pasal-pasal tersebut ditakutkan akan menyandera karena berakibat hukum. "Mereka meminta itu supaya tidak menjadi wajib, tetapi mungkin ada kata dapat," terangnya.

Salah satu isu krusial lainnya, lanjut Fikri, yaitu bagaimana sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat dipergunakan menjadi jaminan pembiayaan kepada OJK maupun perbankan. Mengingat, hingga saat ini belum ada appraisal jaminan perbankan yang diakui untuk menilai HAKI.  Diharapkan dengan skema tersebut, maka pekerja kreatif bisa lebih mudah mendapatkan akses permodalan.

“Secara lisan OJK sudah menyampaikan bisa, tinggal memang valuasi HAKI sebagai jaminan perlu ditindaklanjuti. Mudah-mudahan sesudah perpanjangan waktu ini ada Raker, sehingga kita bersemangat RUU ini bisa disahkan sebelum periode berakhir," tandas politisi dapil Jawa Tengah ini.

KEYWORD :

Warta DPR Pimpinan DPR Rapat Paripurna




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :