Jum'at, 19/04/2024 01:44 WIB

AS Sanksi Komandan Militer Myanmar terkait Rohingya

Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap Panglima Militer Myanmar Min Aung Hlaing dan para pemimpin militer lainnya

Militer Myanmar saat menghadapi warga muslim Rohingya (Foto: Reuters)

Washington, Jurnas.com - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap Panglima Militer Myanmar Min Aung Hlaing dan para pemimpin militer lainnya, atas pembunuhan di luar hukum yang menyasar Muslim Rohingya.

Dikutip dari Channel News Asia pada Rabu (17/7), dampak sanksi tersebut ialah mereka dilarang masuk ke AS.

Sanksi juga dijatuhkan kepada wakil Panglima Militer, Soe Win, dan dua komandan senior lainnya, serta keluarga mereka. Ini merupakan sanksi terkuat yang diambil Washington dalam menanggapi pembantaian yang dilakukan Myanmar terhadap Rohingya.

"Kami khawatir pemerintah Burma (Myanmar) tidak mengambil tindakan untuk meminta pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM. Dan ada laporan bahwa militer Burma terus melakukan pelanggaran di seluruh negeri," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo.

Pompeo menyebut upaya Min Aung Hlaing membebaskan tentara yang dihukum karena pembunuhan di luar hukum di desa Inn Din selama pembersihan etnis Rohingya, merupakan "salah satu contoh mengerikan dari berlanjutnya dan kurangnya pertanggungjawaban yang berat bagi militer dan pihaknya. pemimpin senior."

"Panglima Tertinggi membebaskan para penjahat ini setelah hanya berbulan-bulan di penjara, sementara wartawan yang memberi tahu dunia tentang pembunuhan di Inn Din dipenjara selama lebih dari 500 hari," kata Pompeo.

Pembantaian Inn Din ditemukan oleh dua wartawan Reuters, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, yang menghabiskan lebih dari 16 bulan di balik jeruji besi dengan tuduhan mendapatkan rahasia negara. Keduanya dibebaskan secara amnesti pada 6 Mei.

Pengumuman AS datang pada hari pertama konferensi tingkat menteri internasional tentang kebebasan beragama, yang diselenggarakan oleh Pompeo di Departemen Luar Negeri yang dihadiri oleh perwakilan Rohingya.

Tindakan keras militer 2017 di Myanmar mendorong lebih dari 730.000 Muslim Rohingya untuk melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh. Penyelidik PBB mengatakan bahwa operasi Myanmar termasuk pembunuhan massal, pemerkosaan geng dan pembakaran yang meluas dan dieksekusi dengan niat genosida.

KEYWORD :

Sanksi Amerika Serikat Rohingya Myanmar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :