Rabu, 17/04/2024 00:33 WIB

Eks Ketum Golkar Setnov kembali Mendekam di Lapas Sukamiskin

Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setnov kembali mendekam di Lapas Sukamiskin. Setnov sebelumnya ditempatkan di Rutan Gunung Sindur setelah kepergok plesiran keluar dari Lapas.

Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) kembali mendekam di Lapas Sukamiskin. Setnov sebelumnya ditempatkan di Rutan Gunung Sindur setelah kepergok plesiran keluar dari Lapas.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenarkan terpidana kasus e-KTP itu keluar dari Rutan Gunung Sindur pada Minggu (14/7).

"Setnov telah dipindahkan dari Rutan Klas II B Gunung Sindur ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk kepentingan pembinaan," kata Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Ade Kusmanto dalam keterangannya, Selasa (16/7).

Ade menuturkan, mantan Ketua DPR RI itu telah menjalani hukuman disiplin setelah ketahuan plesiran ke toko bangunan mewah di Padalarang, Kabupaten Bandung, pada Jumat (14/6) malam. Menurutnya, Setnov telah memenuhi syarat substantif untuk kembali menghuni Lapas Klas I Sukamiskin.

"Setnov telah menunjukkan itikad baik dan adanya perubahan prilaku, menyatakan kesanggupan tidak mengulangi perbuatannya," kata Ade.

Ade menuturkan, pertimbangan tersebut beradasarkan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) oleh pembimbing kemasyarakatan dari Bapas Klas II Bogor. Selain itu, hal ini juga beradasarkan rekomendasi dari sidang tim pengamat pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar.

"Atas dasar itu menyetujui menyetujui pemindahan Setnov dari Rutan Gunung Sindur ke Lapas Klas I Sukamiskin," tegasnya.

Sebelumnya, Setnov kepergok pelesiran ke toko bangunan mewah di Padalarang, Kabupaten Bandung, pada Jumat (14/6) malam, setelah ia dirawat beberapa hari di rumah sakit. Fotonya yang tengah pelesiran bersama sang istri tersebar viral di media sosial, hingga membuat Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak untuk bertindak.

KEYWORD :

Kasus e-KTP Ketum Golkar Setya Novanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :