Jum'at, 26/04/2024 06:59 WIB

KPK: Kasus Taufik Kurniawan jadi Pelajaran untuk Dewan dan Pejabat Negara

KPK berharap vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang kepada Wakil Ketua ‎DPR, Taufik Kurniawan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota dewan termasuk pejabat negara.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang kepada Wakil Ketua ‎DPR, Taufik Kurniawan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota dewan termasuk pejabat negara.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, tindak kejahatan korupsi yang menjerat pejabat negara sama saja menciderai kepercayaan masyarakat yang memilihnya. Apalagi Taufik Kurniawan menjabat sebagai Pimpinan DPR.

"Kami harap kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi para anggota legislatif lainnya dan juga kepala daerah atau pejabat yang dipilih oleh rakyat agar tidak melakukan korupsi. Apalagi setelah selesai menyelesaikan hukuman, Hak politiknya dicabut untuk waktu tertentu," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin (15/7).

Kata Febri, salah satu poin penting dalam putusan pengadilan adalah dikabulkannya pencabutan hak politik terhadap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Meski, dari tuntutan kami lima tahun, baru dikabulkan selama tiga tahun pencabutan hak politik.

"KPK berharap hukuman tambahan pencabutan hak politik ini dapat secara konsisten diterapkan, terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh Politisi yang menduduki jabatan publik berdasar kepercayaan atau suara yang diberikan masyarakat padanya," kata Febri.

Meski demikian, kata Febri, KPK menghormati vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang terhadap Taufik Kurniawan. Meskipun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK.

"KPK menghormati putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang yang disampaikan hari ini. Kami melihat hampir seluruh dakwaan KPK dinyatakan terbukti oleh Hakim, demikian juga pertimbangan dan analisis Penuntut Umum yang juga diterima Majelis Hakim," katanya.

Diketahui, Taufik Kurniawan divonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena menerima suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun 2016, serta pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga 2017.

Tuntutan jaksa KPK sejatinya 8 tahun penjara terhadap Taufik Kurniawan. Selain pidana pokok, Taufik juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 4,24 Miliar, serta dicabut hak politiknya atau menduduki jabatan publik selama 3 tahun pascamenjalani pidana pokok.

"Setelah putusan ini, Penuntut Umum akan membahas terlebih dulu sebelum nanti secara resmi sikap KPK akan disampaikan berdasarkan putusan pimpinan. Dalam masa ini, KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut," ujar Febri.

Febri menambahkan, kasus ini berawal dari OTT dengan nilai yang relatif kecil yang dilakukan KPK pada Oktober 2016, yaitu diduga menerima suap Rp 70 juta.

Saat itu KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo selaku pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Namun dalam perkembangannya, OTT ini bisa menguak korupsi yang lebih sistematis, hingga melibatkan unsur Kepala Daerah dan Pimpinan DPR-RI dalam penyusunan anggaran.

Dalam dakwaan kasus ini, Taufik Kurniawan diduga terima Rp4,85 Miliar dari Bupati Kebuman dan pihak lain saat itu.

Dari OTT ini juga lah kasus tindak pidana pencucian uang terhadap korporasi yang pertama kali berhasil diungkap, yakni dengan terdakwa PT. TRADHA.

"Ini menjadi contoh bahwa seringkali KPK membongkar kasus-kasus dengan aktor yang besar dan nilai suap atau gratifikasi besar dari OTT yang awalnya terlihat kecil," ujar Febri.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Taufik Kurniawan Politikus PAN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :