Rabu, 24/04/2024 15:13 WIB

Diduga Gabung ISIS, Portugal Penjarakan Warga Maroko

Abdesselam Tazi juga dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Lisbon karena membiayai perekrutan menggunakan kartu kredit palsu.

Kelompok ISIS

Jakarta, Jurnas.com - Seorang warga negara Maroko berusia 65 tahun dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah dihukum oleh pengadilan Portugal yang merekrut orang-orang muda untuk berperang di Suriah.

Dilansir The National, Abdesselam Tazi juga dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Lisbon karena membiayai perekrutan menggunakan kartu kredit palsu.

Jaksa penuntut umum Portugal mengatakan Tazi adalah orang yang cerdas yang merekrut orang-orang, kebanyakan dari Maroko, untuk melakukan perjalanan ke Portugal dan kemudian bergabung dengan ISIS di Suriah.

Pengadilan, yang menemukannya bersalah atas tujuh kejahatan, tidak menemukan bukti bahwa Tazi adalah anggota organisasi ekstremis.

"Hukuman itu mengejutkan saya," kata pengacara Tazi, Lopes Guerreiro. Dia mengatakan dia berencana untuk mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan.

"Individu itu dibebaskan dari menjadi anggota organisasi teroris internasional, tetapi dia dikutuk karena merekrut orang untuk organisasi yang bukan bagiannya," kata Guerreiro.

Pengadilan semacam ini tidak biasa di Portugal dan Menteri Kehakiman mengatakan jumlah warga negara Portugal yang bergabung dengan ISIS atau kelompok serupa tidak signifikan.

Portugal tidak pernah memiliki serangan ekstremis di wilayahnya.

KEYWORD :

Warga Maroko Portugal Kelompok ISIS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :