Jum'at, 26/04/2024 20:25 WIB

Fahri Usulkan Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Penyadapan

UU penyadapan dinilai darurat untuk segera diterbitkan. Oleh sebab itu, Presiden Jokowi diusulkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penyadapan.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah

Jakarta, Jurnas.com - Undang-Undang (UU) penyadapan dinilai darurat untuk segera diterbitkan. Oleh sebab itu, Presiden Jokowi diusulkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penyadapan.

Usulan itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, dalam sebuah diskusi Forum Legislasi dengan tema ``RUU Penyadapan Pangkas Kewenangan KPK?", di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7).

Menurutnya, dalam rangka mempercepat pembentukan UU penyadapan, maka sangat dimungkinkan Presiden Jokwi untuk menerbitkan Perppu. Hal itu mengingat UU penyadapan yang sangat mendesak.

"Saya menganggap Undang-Undang ini termasuk darurat, maka kalau Pak Jokowi mau saya mengusulkan ini di Perppu saja. Biarlah Pemerintah memakai draft PP (peraturan pemerintah) zaman SBY dan dibuat Perppu sehingga Pemerintah tinggal ketok," kata Fahri.

Fahri menceritakan, bagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan satu Pasal dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dimana, penyadapan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

"Kemudian Pasal itu diajukan ke MK dan dibatalkan oleh MK, karena hakikat penyadap itu adalah pelanggaran HAM maka tidak bisa diatur dengan peraturan di bawah UU," terang Fahri.

Fahri pun mengisahkan, ketika mengusulkan agar Menteri Telekomunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Tifatul Sembiring meneruskan draft aturan pemerintah tentang penyadapan ke Presiden SBY untuk menjadi Perppu.

"Namun kawan kita ini agak susah juga. Akhirnya, sekarang penyadapan yang dilakukan khususnya untuk KPK didasari oleh SOP," terang Fahri.

KEYWORD :

UU Penyadapan Komisi III Hukum Fahri Hamzah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :