Jum'at, 19/04/2024 17:55 WIB

Teror Polisi di Internet, Delapan Warga Hong Kong Ditahan

Mereka ditangkap dalam 24 jam setelah menargetkan petugas kepolisian Hong Kong, termasuk menyebarkan ujaran kebencian dan ancaman kematian

Kejahatan siber.

Hong Kong, Jurnas.com - Delapan warga Hong Kong ditangkap atas tuduhan kejahatan dunia maya, dan ancaman pembunuhan terhadap kepolisian Hong Kong, pasca mereka membocorkan data petugas secara daring (online).

Mereka ditangkap dalam 24 jam setelah menargetkan petugas kepolisian Hong Kong, termasuk menyebarkan ujaran kebencian dan ancaman kematian terhadap petugas dan keluarganya.

Dilansir dari Reuters, tersangka terdiri dari enam laki-laki dan dua perempuan, yang membocorkan informasi pribadi petugas, seperti nama, nomor telepon, alamat rumah, gambar dan data keluarga di internet dan platform media sosial.

Salah satu tersangka ditangkap karena mengunggah postingan yang menyerukan agar gedung pemerintah diserang dengan bom bensin.

Swalikh Mohammed, pengawas Biro Keamanan dan Teknologi Kejahatan Dunia Maya, mengatakan polisi telah menerima lebih dari 800 pengaduan dari petugas, dan sekitar 150 kasus privasi sudah dilimpahkan ke kantor komisaris untuk diselidiki.

Sementara sumber kepolisian lain mengatakan sebanyak 600 data petugas polisi diyakini telah tersebar secara online.

"Beberapa petugas menerima panggilan gangguan, yang lain menerima panggilan ancaman yang mengatakan semua anggota keluarga mereka akan dibunuh," kata Mohammed.

Dia mengatakan tindakan keras terhadap serangan siber terhadap petugas polisi akan terus berlanjut, dan akan lebih banyak penangkapan dilakukan.

KEYWORD :

Hong Kong Kejahatan Siber Ancaman Pembunuhan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :