Sabtu, 20/04/2024 13:47 WIB

TERSANGKA KASUS BLBI

Kasus Bos Gajah Tunggal, KPK Periksa Eks Menko Perekonomian

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti terkait kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

Bos Gajah Tunggal, Sjamsul Nursalim sebagai tersangka BLBI

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti terkait kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Dorodjatun akan diperiksa sebagai saksi bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Selasa (2/7).

Nama Dorodjatun muncul dalam surat dakwaan Jaksa KPK terhadap mantan Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. Dorodjatun yang saat itu menjabat Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) disebut Jaksa sebagai pihak yang turut bersama-sama Syafruddin, Sjamsul dan Itjih merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

Tak hanya Dorodjatun, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa tiga saksi lainnya. Ketiga saksi itu, yakni, pengacara Ary Zulfikar; Senior Advisor Nura Kapital, M. Syahrial; serta Dirut PT Berau Coal Tbk, Raden C. Eko Santoso Budianto. Ketiganya juga diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan Sjamsul Nursalim.

Sjamsul Nursalim dan istri diketahui saat ini menetap di Singapura. Meski demikian, sebagian aset dan bisnisnya masih berjalan di Indonesia. Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL).

Gajah Tunggal sendiri memproduksi sejumlah merk ban seperti GT Raian, IRC, dan Zeneos. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sjamsul Nursalim juga memiliki sejumlah bisnis di bidang properti, batu bara dan ritel.

Gajah Tunggal juga memiliki sejumlah anak usaha diantaranya, PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra Darmadja. Selain itu, Sjamsul juga memiliki saham di Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem.

Sjamsul juga disinyalir memiliki saham mayoritas di Mitra Adiperkasa, usaha tersebut menaungi sejumlah merk ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King. Tak hanya itu, Sjamsul juga memiliki saham di Tuan Sing Holding, perusahaan properti yang berbasis di Singapura.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap mantan Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus BLBI Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :