Pengacara Otto Hasibuan
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan pemanggilan terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersnagka tersangka kasus suap Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.
Menanggapi hal itu, Advokat senior Otto Hasibuan mengatakan, dirinya tidak mendapat informasi apa pun menyangkut pemanggilan terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Otto Hasibuan mengatakan, ia membaca dari pemberitaan media mengenai adanya panggilan tersebut. Dimana, KPK menyebut pasangan suami istri itu tidak hadir dari pemeriksaan."Saya tidak mendapat kuasa dalam perkara pidana tersebut. Kuasa saya adalah terkait dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara perdata melawan BPK sehubungan dengan penerbitan audit BPK tahun 2017 yang diduga merupakan perbuatan melawan hukum," kata Otto, kepada wartawan, Jakarta, Senin (1/7).Kasus BLBI Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim KPK