Sabtu, 27/04/2024 04:45 WIB

KPK Sidik Penerimaan Uang USD 30 Ribu Menag Lukman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut uang USD 30 ribu yang disita dari laci meja kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Menag Lukman Hakim Saifuddin

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut uang USD 30 ribu yang disita dari laci meja kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Lukman sebagai pejabat negara semestinya melaporkan penerimaan uang tersebut kepada KPK sebagaimana aturan yang berlaku terkait gratifikasi.

"Kalau memang uang tersebut diterima dalam hubungan jabatan seorang penyelenggara negara, semestinya paling lambat dalam waktu 30 hari kerja sudah dilapor ke KPK. Saya kira ini pengetahuan yang secara umum dipahami para penyelenggara negara," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Kamis (27/6).

Hal itu menanggapi pengakuan Lukman Hakim terkait penerimaan uang USD 30 ribu itu berasal dari Atase Agama Saudi Arabia terkait kegiatan MTQ Internasional.

Febri mengatakan, sebenarnya pihak Kemenag, termasuk Lukman, pernah melaporkan penerimaan-penerimaan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, untuk 30 ribu Dollar AS itu belum juga dilaporkan sampai akhirnya disita KPK.

"Menteri Agama terakhir kan melaporkan gratifikasi yang Rp 10 juta itu. Apakah ada laporan yang USD 30 ribu, nanti kita simak saja di proses persidangan bagaimana," kata Febri.

Diketahui, penerimaan uang itu dilakukan Menag pada tahun 2018. Namun belum juga dilaporkan kepada KPK sampai akhirnya disita penyidik saat mengusut perkara Romahurmuziy alias Rommy terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Jual Beli Jabatan Lukman Hakim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :