Sabtu, 20/04/2024 00:43 WIB

Ketua Kadin dan Apindo: Pemerintah Harus Tepati Janji

Dua pimpinan organisasi induk pengusaha Indonesia mengimbau pemerintah bersuara untuk menunjukkan sikap jelas dan tegas dalam menghormati perjanjian yang mengikat.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Dua pimpinan organisasi induk pengusaha Indonesia mengimbau pemerintah bersuara untuk menunjukkan sikap jelas dan tegas dalam menghormati perjanjian yang mengikat.

Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Rosan P. Roeslani dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menjelaskan, sikap jelas dan tegas ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kewajiban moral bagi pemerintah dalam memegang teguh perjanjian dan janji jaminan yang diberikan.

Rosan dan Hariyadi menilai, terlepas apakah perjanjian dan jaminan hukum tersebut dibuat dan diberikan oleh pemerintah saat ini atau pemerintahan sebelumnya, namun hal ini sangat penting untuk pembangunan dan masa depan Indonesia.

Pernyataan soal sikap jelas dan tegas kedua pimpinan organisasi induk pengusaha Indonesia tersebut terkait dengan permasalahan penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Meski telah diselesaikan 20 tahun silam, namun proses tersebut secara serta merta diabaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK mengabaikan perjanjian, janji-janji, jaminan pemerintah, serta Instruksi Presiden yang telah mensahkan penyelesaian BLBI tersebut” kata Hariyadi Sukamdani, kepada wartawan, Rabu (25/6).

Hariyadi menambahkan hal tersebut dipandang sebagai langkah yang tidak adil dan telah menimbulkan ketidakpastian hukum serius. Jika ketidakadilan ini bisa terjadi pada seorang warga negara, maka hal yang samapun bisa terjadi pada kita semua.

Sementara itu, Rosan mengingatkan bahwa kepercayaan investor terhadap Indonesia akan semakin memburuk jika pemerintah terus diam saja dan tidak melakukan tindakan apapun.

Menurutnya ketidaksigapan atau pembiaran masalah tersebut oleh pemerintah akan memperburuk kepercayaan pada janji dan jaminan pemerintah lainnya, seperti Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

"Jika tindakan KPK terus didiamkan dan tidak diperbaiki, maka tidak ada lagi jaminan kepastian hukum bahwa Pengampunan Pajak atau kebijakan sejenisnya akan dihormati oleh Pemerintah di kemudian hari,`` jelas Rosan.

Rosan Roeslani mengungkapkan, dalam penilaian Ease of Doing Business atau kemudahan berbisnis yang dikeluarkan oleh Bank Dunia, Indonesia mendapat nilai yang sangat rendah dalam kriteria Contract Enforcement atau Kepatuhan atas Kontrak.

Dengan adanya tindakan-tindakan institusi yang tidak menepati dan mematuhi janji-janji serta jaminan pemerintah akan memperburuk keadaan dan menyebabkan investor cenderung memutuskan untuk berinvestasi di tempat/negara lain.

Untuk itu jugalah ketua umum Kadin ini mendesak pemerintah untuk bertindak cepat, tepat dan tegas untuk menunjukkan bahwa pemerintah menghormati perjanjian, janji-janji dan jaminan yang telah dibuatnya dan tidak akan membiarkan institusi manapun menimbulkan ketidakpastian hukum di Indonesia.

"Pemerintah agar segera mengambil tindakan mengatasi ketidakadilan ini guna meyakinkan masyarakat dan investor bahwa Indonesia tetap menghormati kepastian hukum demi masa depan Indonesia yang lebih baik dan cemerlang," pungkas Rosan.

KEYWORD :

Kasus BLBI Bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :