Kamis, 25/04/2024 03:38 WIB

Pengelolaan Organisasi Olahraga Nasional Belum Sesuai Standard

Sebagian besar organisasi olahraga nasional saat ini belum dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pada acara Media Gathering yang diselenggarakan Senin 24 Juni 2019, di Wisma Kemenpora.

Jakarta, Jurnas.com - Sebagian besar organisasi olahraga nasional saat ini belum dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasal 103 atau 1, Peraturan Pemerintah PP nomer 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional mengamanatkan lembaga keolahragaan, induk organisasai cabang olahraga, dan induk organisasi fungsional yang menyelenggarakan sertifikasi wajib mendapatkan akreditasi dari Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional (BSANK).

“Hingga saat ini, baru 10 induk organisasi cabang olahraga yang telah memenuhi standard pengelolaan organisasi olahraga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No 0616/2014 tentang Standard Pengelolaan Organisasi Olahraga”, “ Ujar Ketua BSANK, Prof. Dr Hari Amirullah Rahman pada acara penyerahan sertifikat akreditasi pengelolaan organisasi olahraga bagi 6 organisasi olahraga yang diselenggarakan BSANK tahun 2018. Saat ini terdapat lebih dari 70 induk organiasi olahraga yang terdaftar di Koni dan KOI. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pada acara Media Gathering yang diselenggarakan Senin 24 Juni 2019, di Wisma Kemenpora.

Keenam organisasi yang tahun 2018 mendapat akreditasi pengelolaan organisasi olahraga oleh BSANK tersebut adalah Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI); Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI); Persatuan Angkat Besi/Angkat Berat Seluruh Indonesia (PABBSI); Persatuan Olaharaga Bilyard Seluruh Indonesia (POBSI); PB Muaythai Indonesia dan  Persatuan BMX Indonesia.

“Sebenarnya organisasi yang mengajukan permohonan akreditasi tahun lalu ada 10 organisasi, namun empat organisasi dinyatakan belum memenuhi standard yang dipersyaratan. Tahun lalu hanya 4 organisasi yang lolos dari 8 organisasi yang mengajukan permohonan. Pada umumnya kelemahan organisasi cabor kita adalah pada kedisiplinan dalam mendokumentasikan peraturan internal seperti prosedur standard pelaksanaan kegiatan, sehingga penerapan aturan secara konsisten sulit dilaksanakan, apalagi melakukan evaluasi capaian kinerja secara sistematis, “ ujar Hari lebih lanjut. Keempat organisasi yang lolos Tahun 2017 lalu adalah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), Persatuan Olahraga Selam Indonesia (POSSI) dan Federasi Olahraga Kreasi Budaya Indonesia (FOKBI).

Permasalahan mendasar lainnya dari organisasi yang mengajukan permohonan akreditasi kepada BSANK tahun 2017 dan 2018 adalah belum dilaksanakannya audit internal dan konsistensi dalam menjalankan rencana kerja tahunan, seperti pelaksaan pelatihan, kompetisi, seleksi atlet dan rapat kerja.

Dalam sambutannya Menpora Iman Nahrawi mengatakan bahwa profesionalisme dalam pengelolaan organisasi olahraga merupakan keniscayaan dalam membangun prestasi olahraga nasional. Tanpa profesionalisme dalam pengelolaan organisasi olahraga mustahil prestasi dapat dicapai apalagi dipertahankan. “profesionalisme dalam pengelolaan organisasi dapat diterapkan bila organisasi olahraga memenuhi kriteria yang telah ditetapkan Pemerintah. Karenanya saya mengajak semua pengurus organisasi olahraga untuk menerapkan Permenpora 0616/2014 tentang standard pengelolaan organisasi olahraga. 

Sebagaimana PP 16/2007, Permenpora No 0616/2014 tentang  Standar Pengelolaan Organisasi olahraga, mengatur secara rinci 10 kriteria pengelolaan organisasi keolahragaan, yaitu :

1.    Manajemen organisasi (Akta pendirian yang bersifat autentik atau yang dilegalisasi; AD/ART; NPWP; Profil; dan struktur organisasi

2.    Pedoman Mutu dan prosedur standar pelaksaaan (SOP)

3.    Personnel (pengelola organisasi)

4.    Sarana dan Prasarana

5.    Audit Internal, Kaji Ulang dan Tindakan Perbaikan

6.    Rencana dan Realisasi Pekerjaan (program kerja;; Pelatihan dan pembinaan berjenjang; Kompetisi/kejuaraan yang diselenggarakan/diikuti; 

7.    Pengelolaan arsip

8.    Pengelolaan Pengaduan masyarakat

9.    Kesejahteraan tenaga keolahragaan

10.    Kode etik

Mengingat pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan organisasi olahraga dalam mencapai prestasi, BSANK berharap semua induk organisasi olahraga mengajukan diri untuk diakreditasi. Selain karena hal ini merupakan kewajiban yang dimandatkan Undang-Undang, akreditasi ini juga merupakan salah satu instrumen dalam menilai kualitas kinerja organisasi. Dari hasil akreditasi ini, organisasi dapat melakukan perbaikan guna peningkatan kinerja secara berkelanjutan.

KEYWORD :

Kinerja Kemenpora




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :