Kamis, 25/04/2024 02:33 WIB

Yusril: Prabowo Sandi Bisa Jadi Sasaran Gugatan Balik

Anda telah melakukan fitnah dan kebohongan terhadap sesuatu yang anda tidak bisa membuktikannya.

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai Prabowo-Sandiaga bisa saja menjadi sasaran gugatan balik, jika akhirnya tidak bisa membuktikan tuduhan adanya kecurangan Terstruktur Sistematis Massif (TSM) pemilu yang disebutkan dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau gagal membuktikan, bisa saja Prabowo-Sandi nanti jadi sasaran gugatan balik: Anda telah melakukan fitnah dan kebohongan terhadap sesuatu yang anda tidak bisa membuktikannya," demikian keterangan Yusril Ihza Mahendra melalui akun twitter catatanYusril, Selasa (25/6/2019).

Yusril menegaskan, Tim Hukum Prabowo-Sandi wajib membuktikan di sidang MK apakah benar telah terjadi kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pemilu 2019. Mereka mendapat kesempatan luas untuk membuktikan dalam Sidang MK terbuka untuk umum dan disiarkan langsung oleh televisi agar tidak ada yang ditutup-tutupi.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengutip hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, seandainya setiap orang boleh menuduh sesuka hatinya, maka akan ada orang yang menuntut balas akan harta dan darah dari sesuatu kaum.

"Kewajiban untuk membuktikan tuduhan ada pada orang yang menuduh. Sedangkan mereka yang menyangkal tuduhan, wajib menguatkannya dengan sumpah," jelas Yusril.

"Hadits itu menurut Yusril menjadi dasar universal hukum pembuktian, termasuk hukum acara di negara kita," tegas Yusril Ihza Mahendra.

KEYWORD :

Yusril Ihza Mahendra Prabowo Sandi Gugatan Balik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :