Jum'at, 26/04/2024 06:26 WIB

Dirut PLN Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Suap Proyek PLTU Riau

Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir didakwa menerima suap dan memfasilitasi terjadinya tindak kejahatan korupsi terkait proyek PLTU Riau-1.

Dirut PLN, Sofyan Basir

Jakarta, Jurnas.com - Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir didakwa menerima suap dan memfasilitasi terjadinya tindak kejahatan korupsi terkait proyek PLTU Riau-1.

Sejumlah pihak yang difasilitasi melakukan kejahatan korupsi adalah, ‎mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, pengusaha Blackgold Natural, Johannes B Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

"Padahal patut diketuhui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan supaya melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa Ronald F Worotikan, saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6).

Jaksa mengatakan untuk mendapatkan proyek tersebut, Johannes Kotjo menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham, senilai Rp 4,750 Miliar. Sedangkan Sofyan, diduga turut memuluskan praktik suap tersebut karena proyek PLTU Riau-1 berada di PLN.

Jaksa manambahkan, rencananya proyek PLTU Riau-1 digarap perusahaan konsorsium, yakni anak usaha PLN, PT Pembakit Jawa Bali Investasi (PJBI), Blackgold Natural, dan China Huadian Engineering Company, yang dibawa oleh Johannes Kotjo.

Sofyan, disebutkan beri kesempatan atau memfasilitasi berupa menghadiri pertemuan-pertemuan dengan Eni, Kotjo dan Idrus Marham untuk muluskan proyek senilai 900 Juta Dollar AS tersebut.

Sofyan Basir dalam perkara ini diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks-Sekjen Golkar Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.

Selain itu, KPK juga menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).

Tak hanya itu, Sofyan diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.

KPK menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait dengan proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan PLTU Riau-1.

Sofyan dikenakan Pasal 12 a jo Pasal 15 UU tipikor jo Pasal 56 ke 2 KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 56 ke 2 KUHP. 

KEYWORD :

Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :