Sabtu, 20/04/2024 18:40 WIB

Tersangka Dugaan Makar, Mantan Kapolda Metro Jalani Pemeriksaan

Tersangka dugaan makar Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Muhammad Sofyan Jacob diperiksa di Polda Metro.

Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Muhammad Sofyan Jacob saat tiba di Polda Metro. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Muhammad Sofyan Jacob sudah tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 10.17 WIB. Sofyan Jacob hadir untuk pemeriksaan terkait kasus makar. Saat disinggung mengenai pemeriksaan hari ini, Sofyan Jacob mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apa-apa dan taat hukum.

“Saya nggak tahu. saya nggak tahu apa salah saya jadi saya akan datang sebagai Purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi saya akan penuhi panggilan-panggilan ini terima kasih,” ungkap Sofyan ketika memasuki ruang penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/06/2019).

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penetapan status tersangka kasus itu diduga berkaitan dengan ucapan Sofyan melalui rekaman video yang beredar di media sosial.

Kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya setelah menerima pelimpahan berkas penyelidikan dari Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini ditangani setelah polisi menerima laporan dari warga yang turut melaporkan politikus PAN Eggi Sudjana.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

KEYWORD :

Sofyan Jacob Makar Polda Metro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :