Sabtu, 20/04/2024 22:24 WIB

Sekjen Kemenag Bongkar Peran Menag Lukman Jual Beli Jabatan

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin disebut terlibat dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Menag Lukman Hakim Saifuddin

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin disebut terlibat dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Mohamad Nur Kholis Setiawan, saat bersaksi untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6).

Menurutnya, Menag Lukman memerintahkan untuk memenangkan Haris Hasanudin pada seleksi calon kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur. Padahal, Haris dinyatakan tidak lolos seleksi oleh panitia.

"Beliau (Lukman Hakim) mengatakan, `dari sekian calon, saya hanya kenal Haris. Saya sudah tahu kompetensinya karena menjabat Plt Kakanwil`," kata Nur Kholis menirukan pernyataan Menag Lukman saat ditanyai Jaksa KPK.

Padahal, kata Nur Kholis, dirinya sudah memberitahu Lukman bahwa Haris Hasanudin tidak lolos dalam seleksi. Mengingat, nilai seleksinya rendah dan tidak cukup untuk menempati tiga besar peserta seleksi.

"Waktu itu saya bilang nilainya tidak sampai. Kalau ditotal hanya urutan ke 4. Beliau (Lukman) beri masukan untuk jadi tiga besar. Itu sebelum panitia menggelar pleno," kata Nur Kholis.

Akhirnya, lanjut Nur Kholis, dirinya mendongkrak nilai hasil seleksi Haris. Padahal sejatinya nilai yang didapat Haris tak cukup berada di tiga besar pada proses seleksi.

"Saya berikan nilai makalah lebih tinggi dari panitia lain. Perintah (Menag) itu hanya ke saya, karena saya Sekjen dan Ketua panitia seleksi," ujarnya.

Selain itu, klaim Nur Kholis, dia juga sudah memberitahu Menag bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menyampaikan surat yang intinya supaya panitia seleksi tak meloloskan peserta seleksi atas nama Haris Hasanudin dan Anshori.

Rekomendasi KSAN lantaran Haris dan Anshori melanggar persyaratan seleksi. Persyaratan terseut mengenai peserta seleksi tak boleh dijatuhi sanksi disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir.

Kendati begitu, ungkap Nur Kholis, Menag Lukman tetap mengabaikan rekomendasi tersebut.

"Saya lapor kepada Beliau (Lukman) dan Beliau katakan ingin mendalami. Tapi berikutnya Beliau sudah memiliki kecenderungan untuk milih Haris sebagai Kakanwil Jatim," imbuhnya.‎

Pada perkara ini, Haris dan Muafad didakwa menyuap Ketum PPP sekaligus anggota DPR, Romahurmuziy alias Rommy terkait seleksi jabatan tinggi di Kemenag. KPK menduga Rommy kemudian meminta Menag membantu Haris dan Muafaq.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita sejumlah uang dari ruang kerja Mentri Lukman Hakim dan menyita sejumlah dokumen dari ruangan Sekjen Kemenag Nur Kholis.

KEYWORD :

Jual Beli Jabatan Menag Lukman Hakim KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :