Jum'at, 26/04/2024 02:08 WIB

TERSANGKA KASUS BLBI

Gajah Tunggal Group Milik Sjamsul Bisa Dijerat Pidana Korporasi

Selain tindak pidana pencucian uang (TPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bisa menjerat PT Gajah Tunggal Group milik Sjamsul Nursalim dengan pidana korporasi.

Ilustrasi Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Selain tindak pidana pencucian uang (TPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bisa menjerat PT Gajah Tunggal Group milik Sjamsul Nursalim dengan pidana korporasi.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, KPK membuka kemungkinan menerapkan tindak pidana korporasi terhadap sejumlah perusahaan Sjamsul Nursalim yang diduga terkait dengan korupsi SKL BLBI.

"Pilihan KPK banyak bukan hanya TPPU, tapi juga tindak pidana korporasi kami lakukan bahkan ada Perpres yang berhubungan dengan beneficial ownership perusahaan bisa juga kita terapkan dalam kasus ini," kata Syarif.

Untuk itu, KPK mengingatkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka korupsi BLBI untuk kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Jadi sekali lagi KPK ingin menyampaikan bahwa pilihan KPK banyak tapi untuk yang pertama ini cukup yang ada sekarang mekanisme Pasal 2 dan Pasal 3 karena itu kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif," katanya.

Sjamsul Nursalim dan istri diketahui saat ini menetap di Singapura. Meski demikian, sebagian aset dan bisnisnya masih berjalan di Indonesia. Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL).

Gajah Tunggal sendiri memproduksi sejumlah merk ban seperti GT Raian, IRC, dan Zeneos. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sjamsul Nursalim juga memiliki sejumlah bisnis di bidang properti, batu bara dan ritel.

Gajah Tunggal juga memiliki sejumlah anak usaha diantaranya, PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra Darmadja. Selain itu, Sjamsul juga memiliki saham di Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem.

Sjamsul juga disinyalir memiliki saham mayoritas di Mitra Adiperkasa, usaha tersebut menaungi sejumlah merk ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King. Tak hanya itu, Sjamsul juga memiliki saham di Tuan Sing Holding, perusahaan properti yang berbasis di Singapura.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap mantan Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus BLBI Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :