Jum'at, 19/04/2024 21:03 WIB

Sofyan Basir Segera Disidang

KPK telah merampungkan berkas penyidikan Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. Dengan demikian, Sofyan akan segera menghadapi persidangan.

Dirut PLN, Sofyan Basir

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. Dengan demikian, Sofyan akan segera menghadapi persidangan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK telah melimpahkan penyidikan Sofyan ke jaksa penuntut umum.

"KPK telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap terkait kontrak kerjasama PLTU Riau-I dengan tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/6).

Dengan dilimpahkannya berkas penyidikan itu, kata Febri, jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Sofyan. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum, sehingga proses hukum berikutnya berada pada lingkup kewenangan JPU KPK," kata Febri.

Kata Febri, untuk merampungkan berkas penyidikan Sofyan, penyidik sedikitnya telah memeriksa 74 saksi. Mereka yang diperiksa terdiri dari sejumlah unsur di antaranya, menteri ESDM, pejabat di PLN dan anak perusahaannya, pihak PT Samantaka Batubara, anggota DPR, mantan pengruus Partai Golkar dan pihak swasta lain.

Keterlibatan Sofyan berawal ketika Direktur PT Samantaka Batubara mengirimi PT PLN (Persero) surat, pada Oktober 2015. Surat pada pokoknya memohon PLN memasukkan proyek dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

Sayangnya, surat tak ditanggapi. Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo akhirnya mencari bantuan agar dibukakan jalan berkoordinasi dengan PLN untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listnk Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-I.

Pertemuan diduga dilakukan beberapa kali. Pertemuan membahas proyek PLTU itu dihadiri mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Sofyan, dan Johannes. Namun, beberapa pertemuan tak selalu dihadiri ketiga orang tersebut.

Selanjutnya pada 2016, Sofyanmenunjuk Johannes mengerjakan proyek Riau-I. Sebab, mereka sudah memiliki kandidat mengerjakan PLTU di Jawa.

Padahal, saat itu, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK) belum terbit. PLTU Riau-I dengan kapasitas 2x300 MW kemudian diketahui masuk Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

Johannes meminta anak buahnya siap-siap karena sudah dipastikan Riau-I milik PT Samantaka. Sofyanlalu memerintahkan salah satu Direktur PT PLN merealisasikan PPA antara PLN dengan BNR dan CHEC.

Sofyan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan Eni, Johannes, dan Idrus Marham yang telah divonis. Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun penjara dan Idrus Marham 3 tahun penjara.

Sofyan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Suap PLTU Riau Dirut PLN Sofyan Basir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :