Kamis, 25/04/2024 12:28 WIB

KPK: Uang di Laci Menag Lukman Terkait Suap Jual Beli Jabatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan uang yang disita dari laci meja kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim berkaitan dengan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan uang yang disita dari laci meja kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim berkaitan dengan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dan uang yang dianggap berkaitan dengan pokok perkara yang sedang ditangani. Dimana, total uang yang diamankan Rp180 juta dan USD30 ribu.

"Sejauh ini semua benda yang disita termasuk uang yang kami temukan di laci meja kerja Menag pada saat itu tentu diduga terkait dengan pokok perkara atau penanganan perkara ini," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Selasa (11/6).

Untuk itu, kata Febri, asal usul uang tersebut akan diungkap dalam persidangan. "Itu nanti akan dibuka di persidangan saya kira karena itu kan bagian dari uang atau benda yang kami sita dalam proses penyidikan," katanya.

Diketahui, nama Lukman kerap disebut ikut terlibat dalam kasus ini. Lukman diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak terkait proses seleksi jabatan di Kemenag.

Penerimaan uang ini diakui Lukman dan sudah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, pelaporan gratifikasi itu ditolak karena perkara suap jual beli jabatan di Kemenag sudah naik ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap Romi. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Jual Beli Jabatan Menag Lukman Hakim KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :