Jum'at, 26/04/2024 02:20 WIB

TERSANGKA KASUS BLBI

Bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim Terancam Pasal TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan menjerat bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan menjerat bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, penerapan pasal TPPU dalam rangka memaksimalkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun. Kerugian uang negara itu akibat kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI.

"Tidak menutup kemungkinan penggunaan dengan TPPU," kata Laode, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6).

Kata Laode, dengan pasal pencucian uang, penelusuran aset Sjamsul Nursalim dapat dilakukan secara maksimal. Tak hanya aset Sjamsul di Indonesia, tapi juga di luar negeri.

"Karena itu unit asset tracing berusaha sedemikian rupa bekerja sama dengan otoritas di luar negeri semaksimal mungkin karena yang penting di perkara ini asset recovery yang pokok dalam perkara ini," tegasnya.

Sjamsul Nursalim dan istri diketahui saat ini menetap di Singapura. Meski demikian, sebagian aset dan bisnisnya masih berjalan di Indonesia. Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL).

Gajah Tunggal sendiri memproduksi sejumlah merk ban seperti GT Raian, IRC, dan Zeneos. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sjamsul Nursalim juga memiliki sejumlah bisnis di bidang properti, batu bara dan ritel.

Gajah Tunggal juga memiliki sejumlah anak usaha diantaranya, PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra Darmadja. Selain itu, Sjamsul juga memiliki saham di Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem.

Sjamsul juga disinyalir memiliki saham mayoritas di Mitra Adiperkasa, usaha tersebut menaungi sejumlah merk ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King. Tak hanya itu, Sjamsul juga memiliki saham di Tuan Sing Holding, perusahaan properti yang berbasis di Singapura.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap mantan Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus BLBI Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :