Sabtu, 27/04/2024 03:35 WIB

Menhub Sarankan Tak Perlu Istirahat Meski Telah Tempuh 6 Jam Perjalanan

One way diberlakukan mulai dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan KM 70 GT Cikampek Utama.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait penanganan arus balik Lebaran 1440 H/2019.

Cikampek, Jurnas.com - Jika kondisi badan atau tingkat kebugaran maksimal, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau agar pemudik tidak beristirahat atau berhenti di rest area bila tidak mendesak, meskipun telah melakukan perjalan 6 jam.

"Jika jarak tempuh mencapai 6 jam dan kondisi badan atau tingkat kebugarannya maksimal maka mereka tidak perlu berhenti. Kalaupun harus berhenti tapi sebentar saja. Apabila tidak dalam keadaan darurat, yang paling penting jangan berhenti di bahu jalan karena berbahaya dan menimbulkan kemacetan," kata Menhub Budi saat memaparkan beberapa strategi penanganan arus balik Lebaran 1440 H/2019 di Cikampek, Jawa Barat, Jumat (7/6/2019).

Sementara itu, Korlantas Polri menganjurkan masyarakat untuk menggunakan rest area di sisi jalur sebelah kanan pada saat pemberlakuan one way.

Pada saat arus balik, diskresi lain yang dilakukan yaitu melakukan rekayasa lalu lintas melalui penerapan satu arah (one way) yang diberlakukan mulai hari ini pukul 14.05 WIB dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan KM 70 GT Cikampek Utama.

Namun untuk selanjutnya, one way akan diberlakukan mulai pukul 12.00 WIB.  Sedangkan contra flow dari KM 61 sampai dengan KM 33 diberlakukan secara situasional. 

One way ini berlaku selama empat hari dari tanggal 7 Juni hingga 10 Juni 2019 dan bersifat situasional menyesuaikan kondisi lalu lintas. Menhub berharap masyarakat dapat melakukan perjalanan balik di waktu yang tepat. 

"Harapan kita, yang berangkat arus balik pada hari ini (Jumat, 7/6/2019) atau setelah tanggal 10 Juni. Kita sangat menghindari tanggal 9 Juni karena sebagai puncak arus balik, cukup berbahaya kalau kita tidak lakukan secara intensif," ucap Menhub. 

Lebih lanjut Menhub mengatakan, diskresi lain yang juga akan dilakukan yaitu merekomendasikan Gerbang Palimanan dinonaktifkan jika panjang kemacetan sudah mencapai hingga 3 Km.  Terkait hal ini, Menhub mengatakan akan mengeluarkan surat edaran kepada Kepolisian dan stakholder terkait untuk melakukan diskresi tersebut.

"Kita tidak mengharapkan ada macet hingga 3 km, tapi kita tidak ingin ambil resiko jika memang terjadi. Ini dilakukan sebagai langkah antisipasi," tandas Menhub.

KEYWORD :

Arus balik rest area one way contra flow Lebaran 1440 H/2019




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :