Jum'at, 19/04/2024 13:44 WIB

Kontroversi Masjid Safar, MUI: Kubah Pun Bukan dari Islam

Zainut Tauhid mengatakan, masjid yang terletak di tempat peristirahatan (rest area) Km 88 Tol Cipularang-Padaleunyi, tetap sah untuk dijadikan tempat beribadah

Masjid Al Safar (Foto: Ar Rahmah)

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat menyudahi polemik Masjid Al Safar karya arsitektur Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang akhir-akhir ini sedang viral di media sosial, karena desainnya didominasi bentuk segitiga.

Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid mengatakan, masjid yang terletak di tempat peristirahatan (rest area) Km 88 Tol Cipularang-Padaleunyi, tetap sah untuk dijadikan tempat beribadah, sebab dalam Islam tidak ada aturan bentuk masjid harus seragam.

"Kalau ditilik dari sejarah, menara dan kubah itu sendiri bukan berasal dari Islam," kata Zainut pada Senin (3/6) di Jakarta.

Menara, misalnya, berasal dari kata `manaroh` yang berarti tempat menaruh api. Menara biasanya digunakan untuk peribadatan agama majusi, yaitu agama yang menyembah api.

"Sedangkan kubah juga tidak identik dengan arsitektur Islam. Kubah dapat ditemukan dalam bangunan sejarah lain seperti istana raja, gedung kantor,  madrasah, rumah sakit, bahkan untuk sebuah gereja," papar dia.

Indonesia pun jauh-jauh sebelumnya sudah akrab dengan masjid yang memiliki ciri khas agama lain. Masjid Kudus dan Demak, dalam hal ini merupakan dua masjid yang dibangun hasil dari akulturasi Islam dan Hindu.

"Masih banyak contoh lain, yang hal tersebut menunjukkan keindahan dan kemuliaan Islam. Jadi jangan hanya karena mendasarkan pada asumsi, dugaan dan pikiran kerdil kemudian menyebarkan informasi yang dapat menyesatkan umat Islam," tandas Zainut.

KEYWORD :

MUI Masjid Safar Zainut Tauhid




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :