Rabu, 24/04/2024 19:57 WIB

Komisi III Lapor ke Paripurna DPR Soal Cakim Agung

Setelah melaksanakan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap empat Calon Hakim (Cakim) Agung, Komisi III DPR RI memutuskan untuk tidak memberikan persetujuan terhadap keempat Cakim Agung yang diajukan Komisi Yudisial.

Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir menyerahkan laporan Komisi III DPR terhadap proses pembahasan calon hakim agung

Jakarta, Jurnas.com - Setelah melaksanakan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap empat Calon Hakim (Cakim) Agung berdasarkan surat Komisi Yudisial nomor 02/PIM/RH.01.08/01/0219, Komisi III DPR RI memutuskan untuk tidak memberikan persetujuan terhadap keempat Cakim Agung yang diajukan Komisi Yudisial.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir saat mebacakan laporan Komisi III DPR terhadap proses pembahasan calon hakim agung pada Rapat Paripurna ke-V Tahun Sidang 2018-2019 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/05/2019). Ditolaknya keempat kandidat hakim agung itu, karena dinilai kurang berkualitas dan tidak ideal ditempatkan di Mahkamah Agung.

Adapun tahapan yang dilakukan Komisi III dalam melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan adalah pertama, Komisi III DPR melakukan rapat pleno pada tanggal 14 Mei untuk membicarakan tahapan tahapan uji kelayakan dan kepatutan diantaranya membahas rancangan mekanisme dan tata tertib, rancangan jadwal, rancangan pengumuman di media cetak dan judul makalah.

Kedua, keempat nama calon hakum agung diumumkan pada surat kabar nasional guna mendapatkan masukan dari masyarakat luas. Kemudian, pada tanggal 15 Mei dilaksanakan pengambilan nomor urut oleh para calon dan pembuatan makalah yang ditunjukan untuk mengetahui visi dan misi.

Kemudian Uji Kelayakan dan Kepatutan dilaksanakan pada hari Senin, 20 Mei, pukul 13.00 s.d. 18.00 WIB. Selanjutnya, pada hari Selasa, 21 Mei Komisi III  melaksanakan rapat pleno guna mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi terhadap empat nama Cakim Agung.

"Berdasarkan pendapat dan pandangan dari 10 fraksi yang hadir, rapat pleno komisi III DPR RI memutuskan tidak memberikan persetujuan terhadap empat Calon Hakim Agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial," jelasnya.

Adapun, keempat calon hakim agung yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan pada 20-21 Mei 2019 adalah R. Ridwan Mansur (Wakil ketua Pengadilan Tinnggi Bangka Belitung, Kamar Perdata), Matheus Samiaji (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamar perdata), Cholidul Azhar (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sukawesi Tenggara, Kamar Agama) dan Sartono (Wakil Ketua III Pengadilan Pajak, Kamar Tata Usaha Negara).

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Hakim Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :