Kamis, 25/04/2024 23:07 WIB

Sekjen Kemenag Terlibat Mafia Jabatan Bersama Ketum PPP

Sekjen Kemenag, Nur Kholis Setiawan dan Kabiro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi disebut terlibat dalam praktik jual beli jabatan di Kemenag.

Ketum PPP, Romahurmuziy

Jakarta, Jurnas.com - Sekjen Kemenag, Nur Kholis Setiawan dan Kabiro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi disebut terlibat dalam praktik jual beli jabatan di Kemenag. Keterlibatan keduanya atas intervensi Ketum PPP, Romahurmuziy (Romi).

Dugaan keterlibatan Nur Kholis dan Hamadi diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan terdakwa Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5).

Dikatakan jaksa, Romi secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

"Romahurmuziy meminta kepada Nur Kholis Setiawan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk menunjuk terdakwa sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik," kata jaksa Wawan Yunarwanto saat membaca surat dakwaan.

Nur Kholis kemudian memerintahkan Kabiro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi untuk menerbitkan surat keputusan pengangkatan Mu‎afaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik. Mu‎afaq kemudian di lantik sebagai Kepala Kantor Agama Kabupaten Gresik pada tanggal 31 Desember 2018.

"Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: B.II/3/36927 yang ditandatangani oleh Nur Kholis Setiawan," ungkap jaksa.

Atansi Romi tak luput atas permintaan Muafaq. Dimana awalnya Muafaq mengetahui bahwa namanya tidak masuk dalam daftar calon kepala kantor Kemenag Gresik.

Saat itu, Kepala Kanwil Jawa Timur, Syaiful Bahri mengirimkan usulan tiga nama kepada Sekjen Kemenag sebagai calon ‎Kepala Kantor Kemenag Gresik. Tiga nama tersebut yakni, Akhmad Sruji Bahtiar, Machsun Zain, dan Syaikhul Hadi.

Kemudian Muafaq menghubungi Abdul Rochim dan Abdul Wahab. Wahab merupakan sepupu Romahurmuziy. Muafaq meminta agar dia dikenalkan dengan Romi.

Atas bantuan Wahab, Muafaq kemudian menemui Romi di sebuah hotel di Surabaya. Dalam pertemuan itu, Muafaq meminta Romy membantu dirinya agar diangkat sebagai kepala kantor Kemenag Gresik. Permintaan itu disanggupi oleh Romi.

"Guna memenuhi permintaan Terdakwa, pada akhir Oktober 2018 Haris Hasanudin memerintahkan Moch Amin Mahfud selaku ketua Panitia Seleksi untuk melakukan rapat pembahasan perubahan usulan calon Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik," kata Jaksa.

"Selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2018 dilakukan rapat, dimana dalam rapat tersebut Haris Hasanudin mengarahkan agar memasukkan nama Terdakwa sebagai calon Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Haris Hasanudin pada tanggal 26 Oktober 2018 melalui suratnya Nomor R-4650/Kw.13.1.2/Kp.07.6/10/2018 merevisi usulan yang sebelumnya pernah diajukan oleh Syaif Bahri," demikian jaksa.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Mafia Jabatan Sekjen Kemenag




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :