Selasa, 16/04/2024 23:42 WIB

Kelompok HAM: Myanmar Lindungi Tentara Pelaku Genosida Rohingya

Tindakan pemerintah Myanmar itu sekali lagi menunjukkan pengabaiannya atas hak asasi manusia, kebenaran, dan transparansi.

Pengunsi Rohingya meninggalkan kampung halamannya ke Bangladesh (Foto: Al jazeera)

Naypyidaw, Jurnas.com - Jaringan Hak Asasi Manusia Burma (BHRN) yang berbasis di London menegaskan tindakan pemerintah Myanmar atas pembebasan lebih cepat tentara yang terlibat pembunuhan terhadap Muslim Rohingya.

Direktur Eksekutif BHRN, Kyaw Winsekali menegaskan bahwa tindakan pemerintah Myanmar itu sekali lagi menunjukkan pengabaiannya atas hak asasi manusia, kebenaran, dan transparansi.

"Pembebasan tujuh tentara yang merupakan bagian dari operasi genosida jelas membuktikan impunitas yang diberikan kepada militer," kata Kyaw Win dalam pernyataan persnya, Selasa (28/5).

Kyaw Win menjelaskan, pembebasan tentara ini menunjukkan Myanmar tidak memiliki itikad politik untuk menghukum para pelaku meskipun ada tekanan besar dari masyarakat internasional.

"Sekarang saatnya bagi komunitas internasional untuk menjatuhkan sanksi pada entitas bisnis militer Myanmar dan yang dimiliki militer," kata Kyaw Win.

Menurut Kyaw Win, tentara-tentara ini tidak dibebaskan sebagai bentuk belas kasihan, melainkan hadiah karena mengikuti agenda genosida. "Tentara memerintahkan mereka untuk melakukannya," tegas Kyaw Win.

Kyaw Win mengatakan komunitas internasional kini perlu mendesak Jenderal Senior Myanmar Min Aung Hlaing agar segera diadili di Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC), mengingat beratnya kejahatan Myanmar terhadap Rohingya dan minoritas lainnya.

Myanmar sebelumnya membebaskan tujuh tentara yang dihukum penjara, meski belum genap setahun menjalani hukuman penjara.
Mereka dihukum karena membunuh 10 pria dan anak-anak muslim Rohingnya selama operasi militer pada 2017 di desa Inn Din, Rakhine Barat.

Kesaksian pembebasan ini diberikan oleh dua pejabat penjara, dua mantan narapidana dan salah seorang tentara pada media. Kedua prajurit itu dibebaskan pada November tahun lalu.

Dikutip dari Anadolu, tentara itu dibebaskan setelah menjalani hukuman kurang dari setahun, dari seharusnya 10 tahun.

KEYWORD :

Asia Tenggara Myanmar Hak Asasi Manusia Geonesida




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :