Bendera kebangsaan Amerika Serikat bersanding dengan bendera kebangsaan China (Foto: Johannes Eisele/AFP)
Beijing, Jurnas.com - Pemerintah China meninjauh undang-undang baru tentang cyber securit (keamanan siber) yang melarang perusahaan teknologi raksasa dari Amerika Serikat (AS) beroperasi di Beijing.
Administrasi Cyberspace China merilis versi konsep Langkah-Langkah Tinjauan Cybersecurity yang mengharuskan semua pemegang saham teknologi informasi utama di negara itu mengevaluasi keamanan nasional yang terkait dengan pembelian produk dan layanan asing.
Undang-undang tersebut dikeluarkan di tengah perang dagang yang semakin ketat antara China dan AS. Kedua negara telah memberlakukan larangan impor berulang pada barang dan jasa tertentu masing-masing.
Presiden AS Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif baru-baru ini, yang memberikan kekuasaan kepada pihak berwenang untuk melarang ekspor produk dan layanan hi-tech kepada "musuh asing" yang dianggap berbahaya bagi keamanan nasional.
Para ahli mengatakan undang-undang baru China tentang keamanan siber dapat menjadi tanggapan keras terhadap upaya Washington menguasai teknologi tingkat tinggi.
Pengumuman undang-undang baru itu juga datang di tengah pertikaian antara Beijing dan Washington terkait kegiatan perusahaan telekomunikasi China, Huawei.
Minggu lalu, Trump mengeluarkan perintah untuk membatasi Huawei mengakses produk-produk Amerika tertentu, termasuk chip yang diproduksi oleh Intel dan Qualcomm atau sistem operasi yang digunakan pada ponselnya yang diproduksi oleh Google.
Rancangan undang-undang Tiongkok tentang cyber secuirty masih didiskusikan hingga pada 24 Juni. Ini merupakan bagian dari tinjauan terhadap undang-undang Tiongkok yang telah disahkan pada Juni 2017.
KEYWORD :China Amerika Serikat Perang Dagang Kemanan Siber