Sabtu, 27/04/2024 10:14 WIB

Mantan Dirut Pertamina Dituntut 15 Tahun Penjara

Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan pidana penjara selama 15 tahun.

Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan

‎Jakarta, Jurnas.com - Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan pidana penjara selama 15 tahun.

Jaksa meyakini Karen melakukan korupsi dalam investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG).‎

"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa TM Pakpahan, saat membaca surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5).

Selain tuntutan penjara, Karen juga dituntut bayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan.

Karen didilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan sudah mencederai tata kelola perusahaan yang benar.‎ Kendati begitu, Jaksa memandang Karen belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Pada perkara ini, Karen didakwa merugikan senilai Rp568 miliar saat menjabat sebagai Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 terkait investasi PT Pertamina dalam participating interest (PI) atas lapangan atau Blok BMG Australia di 2009.

Karen dianggap mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di Pertamina. ‎Dalam memutuskan investasi PI, Karen menyetujui PI Blok BMG tanpa adanya uji kelayakan serta tanpa adanya analisa rosiko.

Investasi ditindaklanjuti dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina. Karen pun dianggap memperkaya Rock Oil Company Australia, pemilik Blok BMG Australia.

Jaksa menilai perbuatan Karen melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Dirut Pertamina Kejaksaan Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :