Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi kerugian negara hingga ratusan miliar terkait pengadaan Kapal Cepat Patroli Bea Cukai dan kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pembelian atau pengadaan kapal Bea Cukai dan KKP buatan PT Daya Radar Utama. Kini kasus itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka."Memang dalam kasus ini kerugian keuangan negara nya juga sangat besar, dari identifikasi yang sudah dilakukan ini lebih dari Rp 100 miliar dugaan kerugian keuangan negara," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/5).Peningkatan kasus ini mengemuka seiring upaya penggeledahan yang dilakukan tim Penyidik KPK sejak beberapa hari yang lalu. Hari ini, penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Korupsi Bea Cukai Pengadaan Kapal KPK






















